Harian Republika pada Selasa 20 Juni 2006 menurunkan berita tentang kritikan pedas dari Federasi Serikat Buruh Transport Internasional (ITF) Asia Pasifik tentang kualitas Serikat Buruh di Indonesia. Menurut ITF, serikat buruh di Indonesia sangat vokal dan militan pada saat melakukan aksi unjuk rasa, tetapi sangat lemah ketika maju ke meja perundingan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau pada saat bernegosiasi dengan pemerintah dan asosiasi pengusaha. Bahkan ITF menilai, serikat buruh di Indonesia terkesan cepat menyerah dan mengikuti keinginan pihak pengusaha atau pemerintah.
Read More

Setelah anda mampu memvisualisasi hukum, maka cobalah untuk
menggambarkan kejahatan

 

Gambaran atau pernyataan apa yang muncul pertama kali saat anda
berpikir tentang kejahatan? Apakah anda membayangkan suatu kegelapan,
apakah gambaran tersebut termasuk apabila seseorang yang berbeda ras
dengan anda sedang menyakiti seseorang atau mencuri sesuatu, apakah
kejahatan juga bisa dilakukan oleh sebuah badan hukum / perusahaan…?

“jadi” anda berkata setelah anda berdua duduk, “apa yang membuat anda kemari?’
“seperti yang sudah saya katakan, saya sedang berjalan-jalan dan
melihat papan nama anda” kata Hukum
Anda bertanya lagi, “apakah anda sesuatu yang khusus yang hendak anda
bicarakan?”
Hukum kemudian diam sejenak dan kelihatannya sedang melihat sesuatu di
lantai ditengah-tengah anda berdua. dan Hukum kemudian menatap anda
dan berkata “ya, saya pikir ada sesuatu yang mengangguku saat ini”

 

Pertanyaan kedua
Apa yang hukum bicarakan, apa yang mengganggu pikiran hukum

Aku ingin berbagi cerita soal memberi nama anak, bagiku nama anak adalah bagian dari harapan kedua orangtuanya. Karena itu, aku berharap bisa memberi nama yang baik untuk anakku. Dan ternyata sangat sulit untuk menemukan nama anak yang baik. Waktu itu aku membuat kriteria untuk memberi nama anak antara lain:
Read More

oleh: Frans Hendra Winarta
berita diambil dari situs www.komisihukum.go.id

“Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vleugel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vleugel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak,” (Soelaiman Soemardi: 2001).

Saat ini dinamika yang terjadi dalam proses pencarian keadilan pada pranata hukum kita ternyata telah berkembang menjadi begitu kompleks. Masalah-masalah hukum dan keadilan bukan lagi sekadar masalah teknis-prosedural untuk menentukan apakah suatu perbuatan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, atau apakah sesuai atau tidak dengan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Read More