Kemarin aku sempat berdiskusi panjang dengan kawan dunia mayaku rekan wahyu pemilik www.advokatku.blogspot.com. Aku bercerita kalau aku ingin punya kantor hukum yang terspesialisasi di family matters, eh dia malah ketawa, kurang ajar nggak tuh dia, masa nggak menghargai cita-cita. Rasanya belum ada kantor hukum yang cukup bonafide yang terspesialisasi pada family matters. Dan, pertanyaan lajutannya, bagaimana mewujudkannya, biar rekan wahyu itu nggak tertawa lagi….

Konsep Magang Dulu, Baru Ujian Lagi
[5/7/06] berita diambil dari hukum online
Mungkin minggu ini PERADI akan mengeluarkan aturan soal konsep magang.

Rencana ujian advokat yang akan digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 9 September 2006 nanti ternyata menuai respon ganda. Bagi para calon advokat yang belum atau gagal pada ujian sebelumnya, pengumuman tersebut jelas menjadi kabar baik. Sebaliknya, bagi para calon advokat yang sudah lulus ujian sebelumnya, pengumuman ini justru menyisakan pertanyaan di benak mereka.
Read More

Sesat Pikir UU PPHI

 

UU PPHI yang diundangkan pada 2004 telah menjadi pranata hukum yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. UU ini menggantikan UU No 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan UU No 12 Tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan swasta. UU ini menurut para pembuatnya akan lebih mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat dan murah bagi para pencari keadilan di lapangan hubungan industrial. UU PPHI ini juga memperkenalkan berbagai pranata atau mekanisme baru dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial. UU ini sekaligus juga mengintrodusir berbagai jenis dan bentuk perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Read More

Rasanya menyenangkan melihat dia mencoba berdiri dan berdiri meski habis itu yaa jatuh lagi. Lucu juga, soalnya dia kalau sudah terlampau banyak jatuh yaa males. Tapi kemarin dia sempt berdiri tanpa pegangan cukup lama, sayang yaa nggak sempat memotret memorinya…
Tapi aku bingung, kenapa dia galak banget yaa dan cuek kalau aku mau berangkat kerja…

Menggugat Peran Kalangan Advokat dalam Reformasi Hukum
Tulisan diambil dari situs http://www.komisihukum.go.id
oleh: Frans Hendra Winarta
(Desember 2003)

Satu hal yang menyebabkan proses penyelesaian krisis multi dimensi di negara kita menjadi berlarut-larut adalah terjadinya kekacauan hukum (judicial disarray). Karena itu salah satu jalan keluar dari masalah krisis multi dimensi ini adalah perlu dilakukan reformasi dalam bidang hukum. Yang dimaksud dengan reformasi hukum adalah perubahan dan pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum (legal system) dan penegakan hukum (law enforcement), terutama terhadap lembaga penegak hukum kita seperti hakim, jaksa, polisi dan advokat. Hal ini harus dilakukan mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian dari terjadinya kekacauan hukum tersebut.
Read More

KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF PIDANA DITINJAU DARI RUU KUHP
Tulisan diambil dari situs http://www.komisihukum.go.id
oleh: Frans Hendra Winarta
(Desember 2005)

Transformasi Indonesia ke dalam suatu sistem bernegara yang lebih demokratis telah banyak membuahkan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Adapun, perubahan-perubahan tersebut bukan berarti tanpa ada pergesekan antara nilai-nilai lama dan nilai-nilai baru, yang kadang kala tereskalasi menjadi suatu masalah sosial dan hukum. Namun bagaimanapun juga halangan dan masalah yang terjadi dalam proses perubahan biarlah tetap menjadi suatu bagian dari proses alamiah perjalanan suatu sistem bernegara menuju ke arah yang lebih baik. Read More

Courtesy from:
Deni Kelana (Deni_Kelana@fmi.com)

 

Dalam pikiran hukum tidak ada apa-apa, karena hukum sudah merasa tak punya jiwa lagi. yang ada hanyalah bentuk hukum yang sudah terbalut formalitas aturan dan prosedur, tanpa esensi keadilan seperti yang menjadi obyektif hukum yang dipercaya selama ini.Hukum bersedih karena para penghambanya, kaki, tangan, dan anggota tubuh lainnya sibuk menghias diri dengan kesenangan masing-masing. mulut hukum berpoles lipstik yang tebal sehingga menutupi kewibawaan yang seharusnya ada. perut hukum sudah diisi dengan makanan haram yang membuatnya kelebihan kolesterol dan menumpuknya penyakit. tangan hukum sibuk mengumpulkan gelang, cincin, dan perhiasan yang melemahkan citra hukum sebagai seorang yang penuh kekuatan. Kaki hukum penuh dengan gelang emas yang selalu berbunyi gemerincing ketika berjalan terseret-seret. Read More