Apakah rekan pernah tahu siapa saja yang pernah berkuasa di Indonesia? Jika menurut Wikipedia yang saya akses pada 31 Juli 2008 pukul 15.30, maka inilah daftar penguasa Indonesia sebelum masa kemerdekaan.
Apakah rekan pernah tahu siapa saja yang pernah berkuasa di Indonesia? Jika menurut Wikipedia yang saya akses pada 31 Juli 2008 pukul 15.30, maka inilah daftar penguasa Indonesia sebelum masa kemerdekaan.
Dalam masyarakat Indonesia, pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali berupa aturan-aturan yang tidak tertulis
Dalam praktik dan doktrin yang berlaku di Indonesia dikenal tiga macam bentuk dalam keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata, yaitu
Silahkan unduh Risalah Sidang Pleno II Uji Materi Pasal Penghinaan di KUHP. Klik disini
Ternyata ada dua RUU Hukum Acara yang penting untuk dicermati, yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Acara Pidana (serta penjelasannya). Jika untuk hukum acara pidana, Indonesia sudah punya. Namun untuk hukum acara perdata malah belum punya malah masih pakai HIR/RBG (hukum acara jaman Hindia Belanda) dan UU No 20 Tahun 1947
Sesaat sebelum sidang berlangsung kami diberitahu, bahwa dari pihak pemerintah akan dihadiri oleh Kejaksaan Agung, Depkominfo, dan Departemen Hukum dan HAM. Selain itu ahli yang dihadirkan oleh pemerintah adalah Dr. Mudzakkir dan Djafar Assegaf (wartawan senior)
Dalam sidang kali ini Para Pemohon mengajukan Tanggapan atas Keterangan Pemerintah Cq Tim Revisi KUHP. Para Pemohon juga menampilkan bukti ad informandum yaitu putusan HRC, Johannesburg Principles, keterangan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, dan keterangan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Blognya beliau ini baru, itupun setelah saya kompori untuk membuat blog. Meski blog ini adalah blog personal – seperti punya saya – namun banyak juga diisi oleh beragam artikel tentang hukum.
Saya senang, semakin banyak orang yang ngeblog soal hukum dan artinya akan semakin banyak pula orang bisa mengakses informasi hokum.
Jangan lupa kunjungi blognya di http://leonard.dagdigdug.com
Dalam perkara perdata, sangat dimungkinkan terjadinya perdamaian dalam setiap tingkat. Baik sebelum perkara tersebut digelar di persidangan maupun sebelum digelar di Persidangan.