Tulisan ini sebenarnya diinspirasi oleh tulisan dari rekan Ali Juliarno tentang “Apakah Hak Tolak Wartawan Bersifat Mutlak”. Oleh karena itu aku ingin memberikan tanggapan dari tulisan tersebut
Dari beberapa kelompok profesi, maka profesi advokat, dokter, notaries, rohaniawan, dan wartawan mempunyai keistimewaan dari sudut perundang-undangan juga dari sudut yurisprudensi. Keistimewaan tersebut diperoleh dari suatu prinsip hukum yang dikenal dengan nama “verschoningrechtigden” atau mereka yang wajib menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya. Hal ini menjadi titik penting sehingga perlu dicantumkan dalam kode etik masing-masing profesi tersebut. Dalam peraturan perundang-undangan hal ini dapat ditemukan pada Pasal 170 KUHAP dan Pasal 120 KUHAP.