Archive

Monthly Archives: December 2006

Tulisan ini sebenarnya diinspirasi oleh tulisan dari rekan Ali Juliarno tentang “Apakah Hak Tolak Wartawan Bersifat Mutlak”. Oleh karena itu aku ingin memberikan tanggapan dari tulisan tersebut

Dari beberapa kelompok profesi, maka profesi advokat, dokter, notaries, rohaniawan, dan wartawan mempunyai keistimewaan dari sudut perundang-undangan juga dari sudut yurisprudensi. Keistimewaan tersebut diperoleh dari suatu prinsip hukum yang dikenal dengan nama “verschoningrechtigden” atau mereka yang wajib menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya. Hal ini menjadi titik penting sehingga perlu dicantumkan dalam kode etik masing-masing profesi tersebut. Dalam peraturan perundang-undangan hal ini dapat ditemukan pada Pasal 170 KUHAP dan Pasal 120 KUHAP.

Read More

The Alliance of Independent Journalist (AJI) Indonesia positively welcomed a ruling by the Constitution Court of the Republic of Indonesia, which in the ruling Number 013-022/PUU-IV/2006, had stated that articles regarding insults against the president, namely Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code (KUHP), were not legally binding because it had violated the 1945 Constitution.

Read More