Wewenang absolut (mutlak) adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antar lingkungan peradilan
Wewenang absolut (mutlak) adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antar lingkungan peradilan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, PN berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi:
Para pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkuta. Dalam register perkara hal itu akan dicatat. Semua penerimaan dan pengeluaran, meskipun nihil dalam jurnal tetap harus dicatat
Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus Advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon
Jakarta, 7 Agustus 2008
Kepada Yth:
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI
Melalui
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No 6
Jakarta
Perihal : Kesimpulan Para Pemohon Dalam Perkara No 14/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945