Aku tidak tahu apa yang terjadi tentang kamu. Mungkin yang lain tidak terlampau penting saat kita bicara atau mungkin tentang bagaimana kamu telah membuatku tersenyum melebihi apa yang telah dilakukan orang lain.
Author Archives: anggara
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian III)
Kedudukan Pemerintah dan DPR serta Perlakuan Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan ini dan ini
Kedudukan pemerintah dan DPR ini dapat persidangan pengujian ini menarik untuk dikaji. Persoalannya karena yang menjadi Termohon pada dasarnya adalah UU dan bukan pemerintah dan DPR. Sehingga sejalan dengan tulisan saya sebelumnya disini dan disini, maka Pemerintah dan DPR tidak bisa memohon agar Permohonan pemohon ditolak atau dinyatakan tidak diterima. Karena Pemerintah dan DPR hanya bersifat memberi keterangan terhadap persoalan yang menjadi pokok perkara di Mahkamah Konstitusi. Dan jika mendalilkan soal Kedudukan Hukum, maka sebelumnya juga telah diputus melalui Putusan Sela
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian II)
Perbedaan Pleno dan Panel
Tulisan ini merupakan tulisan lanjutan dari Tulisan ini
Dalam banyak hal kedudukan Pleno dan Panel ini cukup membingungkan, setidaknya untuk saya. UU 24/2003 dalam hal ini membedakan antara Sidang Pleno dan Musyawarah Sidang Pleno.
Kritik untuk Hukum Acara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Bagian I)
Secara umum hukum acara untuk pengujian UU di Mahkamah Konstitusi diatur di UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain diatur dalam UU tersebut, pengaturan lainnya adalah di Peraturan MK No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ada beberapa hal yang menurut saya seharusnya ada kejelasan dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi ini.
Beberapa Hal Dasar Dalam Pengujian Formal UU Terhadap UUD Menurut Putusan No 27/PUU-VII/2009
Catatan: tulisan ini merupakan perasan dari Putusan MK No 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Hasrat
Malam memuja hujan yang menapaki bumi
Saat semua hal tentangmu berbayang disini
Kenapa kita tidak menari di dalam deras hujan
Karena aku tak mau kehilangan waktu yang berjalan
Berbaringlah disini menatap malam yang sepi
Bukankah keindahan itu tercipta disini
Saat kita berdua menjala hasrat yang membuncah memecah keindahan
(Terjebak Macet di Kuningan, 20:31)
Esplanade
Berjalan dalam malam yang temaram
Menyusuri tepian esplanade yang menggoda resah
Saat kamu bertanya pelan dan lirih
Kenapa kamu memilihku
Jemarimu lincah berjalan di atas qwerty
Berbaris pertanyaan tercipta dalam kejapan mata
Meski mulutku terus terkunci
Aku menikmati setiap waktuku bersamamu dalam pikiran yg terbang dari seluruh rasa yg terpendam
Mencintaimu tentu tak sulit meski sedikit rumit
Aku tak bisa rumuskan dalam pledoii yang terurai logis dan Aku tak bisa menandai dengan P-1 atau T – 1 karena ini bukan Pengadilan
Pencuri Jiwa
Duduk dalam keheningan untuk sembunyikan rasa
Dan perlahan hujan jatuh dalam sepi yang menggigit
Bibirmu lembut menyentuh hati yang terdalam
Saat aku tersadar kamu telah mencuri hariku
Banyak hal yang ingin kunyatakan pada bintang yang benderang
Tentang mimpi yang terbang dan terikat takdir
Saat aku ingin berbagi cerita dalam fajar yang merona
Karena aku mencintamu karena kewajaran dalam dirimu
Organisasi Advokat dan Program Bantuan Hukum di Indonesia
Advokat sebagai bagian dari officer of the court memiliki posisi kunci dalam proses penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia diantaranya sebagai bagian dari proses mekanisme pengawasan dari tindakan – tindakan penegakkan hukum yang diambil oleh pejabat – pejabat yang terlibat dalam penegakkan hukum. Oleh karena itu tak salah jika advokat dinobatkan sebagai officium nobelium (profesi mulia) karena seluruh tindakannnya seharusnya dilandaskan pada perjuangan perlindungan hak asasi manusia. Karena sifat alamiah dari advokat tersebut, maka organisasi advokat sesungguhnya mampu mengambil peran besar dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia di seluruh penjuru dunia.
Tangkap dan Sadap
Dua kata ini belakang popular di tengah media dan di kalangan ornop HAM. Penyebabnya tentu mudah anda temukan, yak betul ini soal RUU Intelejen. Saya tak akan membahas RUU Intelejen, karena saya sendiri tak ada bahannya, tapi saya coba menggali beberapa ingatan yang saya peroleh dari pemberitaan di media
Jajan Seafood Murah dan Enak di Tangerang Selatan
Anda penggemar Seafood? Jika iya tak ada salahnya mencoba warung makan yang satu ini. Saya sering makan di tempat ini dan menurut saya disamping harganya yang cukup terjangkau, rasa makanannyapun masih cukup yummy.
Terima Kasih
Hari ini saya terima berita mengejutkan dari mpokb yang mengabarkan bahwa blog katrok ini masuk dalam nominasi Deutsche Welle Blog Awards untuk kategori blog Indonesia. Setengah nggak percaya, lah blog ini kan cuma personal blog saya saja dan pada umumnya yang masuk nominasi memang blog – blog yang bagus.