Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu mas Arsil yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika.
Author Archives: anggara
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H
Pengelola Dunia Anggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Semoga di masa depan akan banyak kemajuan yang diperoleh oleh kita semua
Salam
Anggara
Managing Director
http://anggara.org | Thanks for flying with Dunia Anggara!
Perluasan Defisini Saksi Yang Sama Sekali Tak Perlu
Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP
Pasal 1 angka 26
”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;
Pasal 1 angka 27
”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”
Kritik atas Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 (Bagian Akhir)
Setelah tulisan saya sebelumnya maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011 telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana berikut
Menggugat Peran ASEAN Blogger Community Chapter Indonesia
Sebenarnya secara pribadi saya senang mendengar ada yang namanya ASEAN Blogger, bahkan pada 23 – 24 April 2011 telah ada Konferensi Regional Asean Blogger yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam konferensi tersebut dihasilkan yang namanya Konsensus Kuala Lumpur yang antara lain berisi :
Kritik atas Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 (Bagian I)
Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 ini menurut saya memiliki logika yang agak melompat dan gagal dalam memahami esensi kebebasan berserikat yang di jamin dalam UUD. Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Membaca Putusan Kasasi MA dalam Kasus Prita
Dalam Putusan Kasasi MA dengan No 822 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Prita Mulyasari telah membuat kening saya berkerut kerut. Seperti biasa MA selalu memberikan alasan menerima kasasi atas Putusan Bebas yang dilarang berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan pertimbangan bebas murni atau bebas tidak murni. Berdasarkan yurisprudensi mengenai bebas tidak murni maka bebas tidak murni adalah : (i) putusan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau (ii) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau (iii) apabila dalam menjatuhkan putusan itu Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi)
Cek Kosong dan Kasus Ipad
Sejak kemarin gariswaktu saya dipenuhi oleh semboyan #FreeDianRandy. Sejenak saya tidak tahu ada apa dengan Dian dan Randy, tak lama jemarin saya bergerak memenuhi laptop tua Cruiser NLP463 saya yang diproduksi oleh Zyrex ini. Menurut Koran tempo Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (Cash on Delivery) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang di beli di Singapura. Adapun Randy ditangkap karena menawarkan enam buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Keduanya menawarkan iPadnya lewat situs Kaskus.
Pengambilan Keterangan, Bantuan Hukum, dan Kasasi Atas Putusan Bebas oleh Jaksa
Ada beberapa hal menarik dalam Putusan MA kali in, putusan dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini setidaknya membawa 3 isu hukum yang menurut saya penting yaitu soal cara pengambilan keterangan sebagai alat bukti, soal bantuan hukum dan kedudukan advokat dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, serta Kasasi terhadap putusan bebas oleh Jaksa
Mencari Makan
Banyak cara untuk mencari makan, salah satunya berjualan. Cuma yang ini berjualannya cukup unik, setidaknya caranya. Di tempat tersebut, ada beberapa penjual minuman kopi atau susu dan mungkin makanan – makanan ringan. Namun yang unik, mereka menawarkan makanan pada para pekerja yang berada di balik tembok itu. Saya nggak tahu persis, apa si penjual itu bisa mengenali rupa dari para pembelinya? Lah kalau mangkir bayar, saya agak mikir gimana cara nagihnya. Karena pagar itu cukup tinggi, sampai – sampai memerlukan tangga untuk menawarkan barang dagangan.
Peti Mati dan 335
Beberapa waktu yang lalu, saya sempat membaca artikel dari mas Yusro tentang kehebohan Peti Mati yang dikirim oleh @sumarketer. Konon menurut mas Yusro Pemilik akun @sumarketer ini, semula hanya ingin membuat kejutan yang tidak biasa dalam rangka peluncuran bukunya berjudul: Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency, serta peluncuran perusahaan Buzz & Co miliknya.
Fantasi
Saat dirimu berjalan menyeberangi jarak waktu, pikiranku mulai melayang menuju hatimu