Archive

Author Archives: anggara

Seminggu kemarin mampir ke Malang, niatnya menjenguk ibu yang lagi sakit. Nggak tahunya malah di rawat di rumah sakit sih. Tapi saya nggak akan cerita soal part sedihnya. Cuma heran aja, karena waktu nyoba naik angkot di Malang, sesungguhnya nggak mudah untuk menemukan cara bagaimana cara naik angkot dari rumah di kawasan Sawojajar sampai ke RSSA.

Terpaksa pakai cara tradisional, nanya, tetap aja nyasar, tepatnya yang ngasih tahu infonya juga nggak akurat. Jadi pepatah malu bertanya sesat di jalan mestinya sudah nggak berlaku lagi ya

Menjadi pejalan kaki di Jakarta adalah sebuah musibah, kalau boleh dibilang begitu. Meski Jakarta adalah kota besar, namun sarana pendukung pejalan kaki seperti trotoar atau tempat penyeberangan jalan belumlah tersedia dengan baik. Selain hanya sekedar ada, respon pengguna jalan lain terhadap pejalan kaki juga belum ramah.

Read More

Beberapa hari yang lalu, saat terbangun dari tidur. Saya menonton liputan tivi yang cukup menegangkan. Beritanya tentang Jaksa yang akan mengekskusi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, di rumahnya yang terletak di kawasan jl. Dagi Pakar No 6, Bandung. Ia dieksekusi oleh Jaksa karena kasasinya dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari ditolak oleh Mahkamah Agung.

Read More

Hal yang paling sulit adalah memahami bahasa tulisan, tak hanya sulit memahami secara tekstual tapi juga konteks yang melingkupinya. Lebih mudah memahami bahasa lisan, karena ada mimik muka dan intonasi yang terlihat disana. Dalam bahasa tertulis, apa yang tersirat belum tentu dimaknai secara sama oleh yang membaca. Dalam bahasa tertulis sulit ditemukan mimik muka, emosi, intonasi, dan perasaan. Karena yang ada dalam bahasa tulisan ya cuma koma, titik, serta tanda baca lainnya

Hal – hal dalam bahasa tertulis begini yang kadang bisa membuat salah paham. Karena yang dimaksudkan sama penulis kadang dimaknai secara berbeda sama yang membaca. Lah, kalau gini harus gimana? Kadang disini pentingnya klarifikasikan?

Sama seperti judul diatas, kalau dalam bahasa lisan mungkin lebih mudah dipahami. Tapi gimana dengan bahasa tertulis? Mungkin saya lebih suka menggantinya dengan “Mau Berjalan Kemana?”. Intinya sih dalam sebuah bahasa tulisan, kalau agak ragu ya lebih baik tanya ketimbang salah memahami 🙂

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui sebuah Seminar Hukum Nasional yang digagas oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah ditetapkan misi dari pembaharuan hukum pidana nasional yaitu membimbing masyarakat Indonesia ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/USDEK, sehingga penyelesaian revolusi Indonesia dapat terjamin. Sejak 1963 tersebut, RKUHP telah berubah lebih dari 14 kali sampai dengan diserahkannya RKUHP dari pemerintah kepada DPR pada Maret 2013 yang lalu.

Read More

Presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Presiden Indonesia dalam kurun waktu tertentu pernah begitu menikmati kekuasaan dan kewenangan yang tanpa kontrol. Selain menempati kekuasaan dan kewenangan yang besar, Presiden Indonesia juga sangat istimewa karena secara khusus dilindungi oleh hukum pidana.

Read More

Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah memberi Aceh sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas – batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya sendiri yang memiliki perbedaan dengan dengan daerah otonomi lainnya di Indonesia. Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam Pemilu dalam wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.

Read More

Dear Direksi PT KAI

Sore ini saya berangkat dr Tanah Abang menggunakan Kereta yg dikenal dengan langsam. Sore ini terjadi gangguan listrik atas yg menyebabkan banyak perjalan KRL dan juga kereta lain di jalur tanah abang – serpong terganggu.

Saya sengaja naik kereta langsam meski saya memiliki tiket commuter line, karena saya yakin di situasi seperti ini penumpang commuter line lebih padat ketimbang penumpang kereta langsam.

Read More

Entah untuk keberapa kalinya saya sering banget ceroboh, tepatnya sih lupaan akut.

Kali ini tas kecil hitam yg isinya toga pun kelupaan dibawa. Dan sudah bolak balik nyari di dua stasiun KRL tetap saja nggak ketemu.

Sedih banget sih, secara toga itu jadi seragam saya kalau lagi tugas. Mungkin memang harus direlakan hilang, mudah2an yg menemukan tas dan isinya itu bisa mendapat manfaat dari tas dan toga hitam itu

Begitu doyannya dengan Komisi Etik. Padahal jelas2 itu perbuatan pidana. Apa ada yg mau ditutupi?

Jangan2 agen pemberantas rasuah ini memang anak manja yg maunya terus menerus dilindungi.

Kalau perbuatan pidana cuma ditutup dengan pengadilan etik, apa bedanya dengan lembaga penegak hukum lain?

Entahlah, saya cuma bingung dengan ulah segerombolan orang pintar di negeri ini

“Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen nasional),” tegasnya, Jumat 9 Maret 2012.

Tapi, mestinya janjinya baru ditagih kalau dia sudah dihukum Pengadilankan? Bukan baru pada saat dijadikan Tersangka.

Ah negeri yg ajaib 😦