Archive

Author Archives: anggara

Tentang Alat Bukti Alat bukti biasanya terdiri dari pernyataan atau kesaksian, dan benda sejenis seperti dokumen, peta, sketsa, rencana, sidik jari dll, yang mana akan menunjukkan benar atau salah mungkin atau tidak mungkin dari fakta yang terungkap. Menurut beberapa UU maka yang dimaksud dengan alat bukti yang diakui dalam beberapa pengadilan adalah Read More

Ini cerita dari milis HRD Forum, menarik juga untuk dibaca. Lucu bo

One day while walking down the street a highly successful Human Resources Manager was tragically hit by a bus and she died. Her soul arrived up in heaven where she was met at the Pearly Gates by St. Peter himself.

Read More

Delik Pers Dalam Terminologi Hukum

Bagi beberapa ahli hukum, istilah delik pers sering dianggap bukan suatu terminologi hukum. Karena ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan yang disebut delik pers bukanlah delik yang semata-mata dapat ditujukan kepada pers, melainkan ketentuan yang berlaku secara umum untuk semua warga negara Indonesia. Akan tetapi jurnalis dan pers merupakan kelompok pekerjaan yang difinisinya berdekatan dengan usaha menyiarkan, mempertunjukkan, memberitakan, dan sebagainya, maka unsur-unsur delik pers dalam KUHP itu akan lebih sering ditujukan kepada jurnalis dan pers. Hal ini disebabkan hasil pekerjaannya lebih mudah tersiar, terlihat, atau terdengar di kalangan khalayak ramai dan bersifat umum1.

Read More

Pengelola blog Anggara Online mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1427H bagi para pengunjung blog ini yang beragama Islam

Mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya bagi saya bila ada kesalahan dari saya selama ini

Mohon maaf lahir dan bathin

Anggara Online
Free Legal Information For All

Anggara
Pengelola

Praktik Penerapan KUHAP dan Perlindungan HAM
Diambil dari situs http://www.hukumonline.com
Oleh : A. Samsan Nganro*)
[16/10/06]

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikenal dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981.

KUHAP hadir menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara di Indonesia. Kitab yang disebut karya agung bangsa Indonesia ini mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, banding di Pengadilan Tinggi, serta kasasi dan PK ke Mahkamah Agung.
Read More