Kadang saya mikir aja sih, kenapa ya orang bisa dendam banget. Kemarinan saya sempat melototin banyak putusan tentang penghinaan. Dan cukup mengagetkan juga kalau baca pada umumnya Jaksa menuntut penjara untuk perkara – perkara penghinaan. Padahal awalnya sih kebanyakan karena perselisihan mulut, tapi ya kemudian mungkin karena kesel banget terus bikin laporan pidana deh.

Tuntutan Jaksa untuk memenjara pelaku penghinaan bisa jadi juga didorong keinginan korban yang pengen aja pelakunya di penjara. Motifnya? Ya bisa jadi dendam yang disalurkan melalui sarana hukum.

Read More

Saya sih sebenernya nggak punya alasan khusus kenapa ngeblog. Dulu sih (juni 2006), saya ngeblog cuma karena pengen belajar nulis dengan kalimat yang ringan. Nggak pernah tuh kepikiran buat berbagi (atau kalau sekarang istilah kerennya kesalehan sosial) apalagi mau dikenal atau terkenal. Selepas nulis di blog, kadang2 saya suka jalan – jalan dan meninggalkan jejak di blog lain (blogwalking) dan akhirnya kenal dengan beberapa teman melalui blog.

Read More

Ada lomba baru karya tulis baru nih dimana lomba ini diselenggarakan berkenaan dengan peringatan UN International Day of Person with Disabilities pada 3 Desember 2012.  Tema lomba yang digagas oleh SIGAB (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel) dan Solider bekerja sama dengan bekerjasama dengan AIPJ (Australia – Indonesia Partnership for Justice) ini adalah “Disabilitas, Hukum, dan Keadilan”.

Kegiatan ini, menurut penyelenggaranya dipandang sebagai terobosan baru untuk mengungkap fakta tentang disabilitas serta menjaring aspirasi dan pandangan penyandang disabilitas, keluarga, praktisi hukum dan HAM, dan masyarakat tentang isu-isu disabilitas.

Tentu saja semua karya tulis yang dilombakan akan dinilai oleh dewan juri dari kalangan budayawan, jurnalis senior, akademisi, dan aktivis disabilitas serta akan dipilih 4 karya terbaik untuk masing-masing kategori tema.

Kalau tertarik ikut, silahkan unduh leafletnya disini

Satu lagi putusan MA yang menarik soal bantuan hukum. Dalam putusan MA No 1737 K/PID.SUS/2010, MA menegaskan bahwa ketentuan bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diberikan kepada orang miskin, meskipun perbuatan orang tersebut diancam dengan pidana 5 tahun lebih. Sayang menurut saya, dalam isu ini mestinya Mahkamah Agung bisa menjelaskan lebih jauh, misalnya apakah kalau yang diatas 15 tahun atau terkena ancaman pidana mati tapi dia tidak termasuk orang miskin masihkah berhak atas bantuan hukum? Atau bisa juga ditarik, apakah si terdakwa diberikan kesempatan yang cukup untuk mencari pembela bagi dirinya sendiri apabila dinyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diperuntukkan bagi orang miskin?

Read More

Lama ya nggak nulis lagi yang serius hehehehehe. Jadi ceritanya begini ada seseorang yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak – anak sebanyak enam kali. Dan kemudian atas perbuatan tersebut orang ini, pada tingkat Pengadilan Negeri dihukum selama 2 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan penjara. Salah satu alasannya pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi sepertinya adalah perilaku seks dari saksi korban. Kemudian oleh Mahkamah Agung melalui putusan No 829 K/PID.SUS/2008 dikoreksi kembali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terhadap perilaku seks korban, maka Mahkamah Agung berpendapat

Read More