Membahas penghinaan seakan tidak ada habis-habisnya untuk diteliti dan dikupas, sampai-sampai disini juga dikupas dan dikuliti bila penghinaan tersebut dilakukan di dunia maya dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari penghinaan itu sendiri
Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. Ketentuan yang lebih dikenal dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965 ini sangat singkat isinya, karena hanya berisi 5 Pasal
Prof Jimly, Mantan Ketua MK, telah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Menurut Hukum Online, Prof Jimly mengatakan bahwa tugasnya telah selesai.
Pagi ini, mas Amrie sudah nongol di layar ym saya, beliau sempat bertanya begini “apa temen2 advokat muda Peradi ang. 07 ga tertarik bikin acara kumpul2 macam halal bi halal atau reunion? kalo tertarik dan ada yg mau gotong-royong, Peradi siap support. Salah satu petinggi Peradi udah bilang setuju.”
Sebenarnya selain saya mengelola blog ini, saya juga mengelola blog di http://reformasikuhp.org milik Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Tetapi selain itu juga ada mirrornya di http://kuhpreform.wordpress.com. Nah, berhubung ruang simpannya (pada waktu itu) tidak besar, sementara cukup banyak softcopy yang harus diunggah, saya menggunakan layanan gretongan dari MediaFire.
Maafkan saya jika tak mampu membalas dengan cepat komentar anda dan maafkan saya jika tiada mampu membalas email-email anda, serta maafkan saya jika saya tiada mampu memuaskan dahaga anda akan informasi hukum.
Dengan segala kerendahan hati, saya + Ade Ulfah + Asa + Baim mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429 H, mohon maaf lahir dan bathin. Dan semoga amal Ibadah kita menjadi amal Ibadah yang dapat diterima dengan baik oleh Allah SWT.
Kontrak politik sebagai tanda dukungan saya kepada Kang Kombor sebenarnya sangat sederhana koq, yaitu saya meminta Kang Kombor bila menjadi anggota DPR tidak akan menggunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama yang ada dalam KUHP, UU Penyiaran, dan UU ITE, jika ada seseorang yang mengkritiknya secara vulgar sekalipun. Kenapa harus begitu, karena saya takut apabila Kang Kombor terpilih sebagai anggota DPR, malah jadi menggunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama baik. Lagipula kontrak politik seperti ini kan relatif baru, biasanya soal anti korupsi dan pakta integritas. Tapi ini jelas beda
Duh rasanya sedih melihat kedua buah hati kami saat ini sedang sakit. Ya Allah berilah kesembuhan pada anak-anak kami, Asa dan Baim, semoga Engkau berkenan menyembuhkan mereka