The Manager of the Anggara Online Blog would like to say a Happy New Year 2007 to all the Anggara Online Visitor. Please make your self comfortable by surfing the Anggara Online Blog. We also wish all the best for you in the 2007

Anggara Online
Free Legal Information For All

Anggara
Manager

Putusan MK soal UU KPK dan UU KKR menebarkan kontroversi di kalangan para ahli ahli hukum di Indonesia. Sebagian kalangan ahli hukum menganggap MK telah melakukan ultra petita atau melebihi apa yang dimintakan oleh pemohon. Kalangan DPR juga menganggap MK telah melebihi kewenangan yang telah diberikan baik oleh UUD 1945 ataupun UU

Terlepas dari kontroversi tersebut, maka perlu ditilik apa dan bagaimana kewenangan dari MK yang didapat baik oleh UUD 1945 ataupun oleh UU Mahkamah Konstitusi.
Read More

Mahkamah Konstitusi sekali lagi telah menorehkan sejarah baru dalam proses demokratisasi di Indonesia. Dengan putusannya bernomor 013-022/PUU-IV/2006. Berdasarkan putusan tersebut delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Read More

Pengelola Blog Anggara Online mengucapkan Selamat Hari Natal 2006 kepada seluruh pengunjung blog Anggara Online yang beragama Nasrani, semoga kedamaian selalu hadir di bumi ini. Amien

Anggara Online

Free Legal Information For All

Anggara

Pengelola

UU Pers dibuat dengan semangat yang berbeda dengan R KUHP. UU Pers melihat kemerdekaan pers sebagai hak yang esensial. Pers yang bebas dibutuhkan agar demokrasi terjadi. Pers yang bebas juga penting agar ada pihak yang mengontrol kekuasaan dan melakukan kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam menjalankan perannya, pers (tentu saja) bisa melakukan kesalahan. Pers bisa tidak akurat, bisa memberitakan peristiwa secara tidak seimbang. Sengaja atau tidak, pemberitaan pers juga bisa merusak martabat dan harga diri seseorang. Tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut, dalam UU Pers tidak dilihat sebagai kejahatan yang harus dihukum secara pidana. UU Pers menyediakan saluran bagi pihak yang tidak puas atau merasa pemberitaan pers tidak benar. Orang bisa memanfaatkan hak jawab. Mereka yang tidak puas juga bisa mengadukan pers ke Dewan Pers jika upaya hak jawab tidak memuaskan.

Read More

Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku bagi anggota organisasi profesi yang bersangkuta. Kode etik profesi disusun sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dan para anggota organisasi profesi dari penyalahgunaan keahlian profesi. Dengan berpedoman pada kode etik profesi inilah para profesional melaksanakan tugas profesinya untuk mencipatakan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan manusia yang bertjuan menciptakan keadilan di masyarakat. Kode etik profesi tentunya membutuhkan organisasi profesi yang kuat dan berwibawa yang sekaligus mampu menegakkan etika profesi. Penegakkan kode etik profesi sendiri dimaksudkan sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan nilai-nilai yang tertuang dalam kode etik yang merupakan kesepakatan para pelaku profesi itu sendiri dan sekaligus juga menerapkan sanksi terhadap terhadap setiap perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

 

Read More

Telah lama sendiri dalam langkah sepi, tak pernah kukira bahwa akhirnya
Tiada dirimu .. di sisiku

Meski waktu datang dan berlalu, sampai kau tiada bertahan
Semua takkan mampu mengubahku

Hanya kau yang berada di relungku
Hanyalah dirimu mampu membuatku jatuh dan mencinta
Kau bukan hanya sekedar indah, kau takkan terganti

Tak pernah kuduga bahwa akhirnya tergugat janjimu dan janjiku

It’s been so long being alone in the silent step, never have a thought that in the end you will no longer stay beside me

Although the time had come and pass, till you can’t save your love.

Everything can’t change me at all.

Only you that may stay still in my heart

Only you that can made me fallin in love with you.

You’re not only beautiful, you are unreplaceable

I never knew before that we never can’t keep our faith

Tulisan ini sebenarnya diinspirasi oleh tulisan dari rekan Ali Juliarno tentang “Apakah Hak Tolak Wartawan Bersifat Mutlak”. Oleh karena itu aku ingin memberikan tanggapan dari tulisan tersebut

Dari beberapa kelompok profesi, maka profesi advokat, dokter, notaries, rohaniawan, dan wartawan mempunyai keistimewaan dari sudut perundang-undangan juga dari sudut yurisprudensi. Keistimewaan tersebut diperoleh dari suatu prinsip hukum yang dikenal dengan nama “verschoningrechtigden” atau mereka yang wajib menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya. Hal ini menjadi titik penting sehingga perlu dicantumkan dalam kode etik masing-masing profesi tersebut. Dalam peraturan perundang-undangan hal ini dapat ditemukan pada Pasal 170 KUHAP dan Pasal 120 KUHAP.

Read More