Pagi ini, secara tiba – tiba layar ponsel saya berkedip, ternyata ada kabar yang disampaikan oleh bungsubot menanyakan apakah saya mengetahui berita tentang Andrea Hirata yang akan memperkarakan seorang blogger? Saya hanya menjawab tidak, karena memang sudah lama saya tidak terlampau mengikuti TL di twitter yang kadangkala terlampau heboh. Dan saya sendiri masih terfokus pada persoalan pembuatan #jkttravelmapproject.

Read More

Melihat kasus anaknya HR yang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan matinya dua orang sebenarnya menarik untuk dikaji terutama aspek perdamaiannya dalam perkara pidana seperti ini. Saya nggak ingin mengkaitkannya dengan soal jabatan bapaknya, tapi dalam kasus – kasus lalu lintas dan kasus pidana lain, sebenarnya dibuka kemungkinan yang namanya mediasi penal. Toh pada dasarnya semua perkara hukum tidak harus berujung ke Pengadilan. Apapun kasusnya, mau pidana ataupun perdata, asal para pihak yang terlibat mau untuk berdamai, tentu penyelesaiannya akan jauh lebih baik. Penyelesaian perkara pada dasarnya untuk mengembalikan keseimbangan yang terkoyak antara pelaku dan korban dari sebuah tindak pidana. Tak ada lagi dendam yang tersisa antara pelaku dan juga korban

Read More

The WordPress.com stats helper monkeys prepared a 2012 annual report for this blog.

Here’s an excerpt:

About 55,000 tourists visit Liechtenstein every year. This blog was viewed about 300.000 times in 2012. If it were Liechtenstein, it would take about 5 years for that many people to see it. Your blog had more visits than a small country in Europe!

Click here to see the complete report.

Menarik melihat perdebatan di tuiter mengenai salah satu tokoh HAM yang banyak dijadikan panutan oleh kalangan aktivis HAM di Indonesia, Ifdhal Kasim. Selepas dari Komnas HAM, tiba – tiba para aktivis HAM terkejut melihat Ifdhal Kasim jadi salah satu kuasa hukum dari Andi Malarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Banyak nada kekecewaan di sana, terutama dari kalangan aktivis HAM dan anti korupsi.

Read More

Soal definisi blog, saya nggak usah jelaskan ya, cari aja di google, pasti juga banyak. Lagian saya bukan orang yang tepat untuk dapat mendefinisikan apa itu blog. Tapi gini, blog itu terdiri dari beberapa bagian, ada mesinnya, theme, conten, dan lain – lain. Nah semuanya tentu ada hak ciptanya. Namun untuk blogger biasanya sih ya di contennya, tapi mungkin aja sih, blogger itu bikin theme sendiri.

Read More

Yesterday, i attended a meeting in YLBHI. YLBHI and others NGO’s fellow discussed on the draft implementing regulation on the Legal Aid Law. One of the discussion is about the conditionalities of a person to be legally received legal aid. According to the draft, a person may claimed that they are poor if they do have a evidence that show that they are poor. Such as Healthcare Insurance for the Poor or other social safety net, including a letter from a head of village that acknowledge that they are poor.

What if the person have no identity, this kind of person may be found in many large cities in Indonesia. According to the draft regulation, the head of village in the crime of scene should give a letter that acknowledge that this person is poor. Just wondering, if in any case there would be a very kind head of village voluntary willing to give such letter.

In that discussion, i propose to filed a petition to the court so the court will declared through its rulling that “you are legally poor”. This kind of mechanism should be fast and only need a one day trial hearing.