I. Pendahuluan Permohonanan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Amrie Hakim, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, PBHI, AJI Indonesia, dan LBH Pers dalam Perkara No 2/PUU-VII/2009 bersama-sama dengan Narliswandi Piliang dalam Perkara No 50/PUU-VI/2008 kandas sudah.
Pernah tahu libel tourism? Saya sih enggak tahu bagaimana menerjemahkannya secara pas. Tapi kira – kira begini sebuah gugatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan (off line/on line) di lakukan di jurisdiksi tertentu dimana baik Penggugat (Penuntut) dan/atau Tergugat (Terdakwa) bukanlah warga negara dari jurisdiksi tersebut.
Saat ini saya lagi coba posting via email, asyik juga katanya fitur baru dari wordpress.com. Berhasil enggak yaa? Update: Eh ternyata berhasil hihihihihi, enggak penting banget sih
Berikut ini adalah pendapat dari Prof. Soetandyo Wignyosoebroto terkait dengan Permohonan Pengujian UU Pornografi yang dimohonkan oleh Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika (unduh disini)
Berikut ini adalah pendapat dari Prof. JE Sahetapy terkait dengan Permohonan Pengujian UU Pornografi yang dimohonkan oleh Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. (unduh disini)
Kemarin, saya sempat panik, karena dasi toga yang saya pakai ternyata copot, yang lebih parah lagi saya keliru ambil dasi, harusnya saya ambil dasi yang untuk laki-laki, entah kenapa yang terambil oleh saya malah dasi yang untuk perempuan.
Sidang Pleno I UU Pornografi, 6 Mei, yang diajukan oleh Permohon Perkara No. 10/PUU-VII/2009 kelompok orang dengan kepentingan yang sama yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Lalu, Perkara No. 17/PUU-VII/2009 diajukan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika sebagai kuasa hukum dari beberapa LSM dan para pekerja seni. Terakhir adalah Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan dengan registrasi… [Read more…]
Paska Pemilu 2009 untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD, tidak nampak satu partaipun yang mendeklarasikan dirinya sebagai partai oposisi di DPR. Perbincangan politik yang tampak di media massa juga hanya mengarah bagaimana menjalin koalisi untuk memenangkan Pemilu Presiden nanti.
Sejatinya saya dan teman2 kecewa berat dengan putusan kemarin, tidak hanya soal substansinya yang membuat kami kecewa namun juga dari pandangan MK soal ne bis in idem, yang membuat kami, para kuasa hukum, nampak menjadi sekumpulan advokat yang tidak mengerti soal ne bis in idem.
Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers dalam perkara No 2/PUU-VII/2009 dan oleh Narliswandi Piliang dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan dari Para Pemohon. (selengkapnya silahkan unduh di sini).… [Read more…]
Saat rapat untuk persiapan sidang pleno UU Pornografi yang dipimpin oleh om Zainal di YLBHI terjadi perdebatan menarik. Saat itu om Zainal memikirkan serius soal pencitraan bahwa para pemohon adalah pendukung pornografi dan tidak memikirkan akibat dari pornografi terhadap anak – anak.
Mei 25, 2009
37