Perdebatan tentang penghapusan putusan serta merta kembali menghangat. Ketua MA bahkan menyatakan bahwa putusan serta merta lebih banyak membawa masalah dibanding membawa manfaat. Ikuti ulasan dari situs Hukumonline di sini
Yearly Archives: 2007
Blog, Blogger dan Pertanggungjawaban Hukum Dalam Hukum Pidana
Blog adalah sebuah fenomena yang cukup menarik untuk dikaji, terutama sejauh mana tulisan dalam blog dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya.
Bebasnya Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia
Tulisan ini hendak menyoroti persoalan hukum yang melanda dunia pers Indonesia, tulisan ini tidak menggunakan bahan hukum primer melainkan hanya menggunakan bahas hukum sekunder.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakimEfran Basuning dalam kasus yang melibatkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indoneia, Erwin Arnada, telah memutuskan tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum menjerat Erwin Arnada dengan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan telah menuntut Erwin dengan dua tahun penjara.
AJI tentang Putusan Playboy
No : 012/AJI-Adv/Siaran Pers/IV/2007
Hal : Siaran Pers untuk Segera disiarkan
SIARAN PERS
ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) INDONESIA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan simpati dan dukungan atas keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penerbitan Majalah Playboy Indonesia.
A New Year A New Baby To Come
Kemarin, aku pergi ke dokter kandungan di RSB Asih yang terletak di Blok M itu. Dokternya juga sama dengan dokter waktu istriku hamil ASA. Wah ternyata setelah diperiksa, janinnya sudah berukuran 1 cm dan menurut sang dokter sudah berusia 7 minggu. Semoga calon bayi kami dan ibunya diberikan kesehatan selalu oleh Tuhan YME. Amien
STPDN/IPDN Hadir Untuk Mencetak “Mesin Pembunuh?”
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dahulu dikenal dengan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang terletak di Jatinangor, Kab Sumedang, Propinsi Jawa Barat rupanya hanya mampu menghasilkan/mencetak mesin pembunuh.
Masyarakat Blawgger (Blogger Hukum) Indonesia
Kemarin, sempat melakukan blogwalking ke beberapa blog yang berbasis di wordpress, ada bahasan yang cukup menarik dan menyita perhatian saya yaitu tentang sejauhmana pertanggungjawaban hukum dari para pemilik blog yang tulisan-tulisannya sangat kritis dalam menyoroti beberapa persoalan. Tulisan ini dapat dilihat di sini.
Tentang Menyusun Gugatan
Prinsip Umum
· Gugatan adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan mengajukannya ke pengadilan
· Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 Rbg) atau tertulis (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat 1 Rbg)
· Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan
· Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang
· Penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
· Peristiwa atau permasalahan belum lampau waktu
· Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan
· Jumlah tergugat harus lengkap
· Tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan
· Pokok gugatan berdasarkan pasal 8 (3) Rv meliputi:
o Identitas para pihak
o Dalil yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan yang dikenal dengan nama fundamentum petendi (posita)
o Ada tuntutan (petitum) yang jelas dan tegas
Duka Cita Untuk Chrisye
Pengelola blog Anggara Online mengucapkan turut berduka cita untuk penyanyi, musisi, dan komposer besar Indonesia yang telah meninggal dunia hari ini pada pukul 4.00. Semoga semua amal ibadah beliau dapat diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan ketabahan dan kekuatan. Amin
Jakarta, 30 Maret 2007.
Anggara Online
Anggara
Pengelola
Tentang Surat Kuasa
Undang-undang tidak mengatur bahwa para pihak dalam suatu perkara harus mewakilkan kepada orang lain. Orang yang langsung berkepentingan dapat secara aktif bertindak sebagai pihak di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Contoh Surat Kuasa
Dibawah ini adalah contoh surat kuasa yang bisa dimodifikasi sesuai keperluan, jika ada masukan dari anda saya akan sangat senang sekali dan berterima kasih. Semoga dapat membantu…
Disorder in the Courts of America
These are from a book called Disorder in the Courts of America , and are
things attorneys actually said in court, word for word, taken down and
now published by court reporters, who had to suffer from the torment of
staying calm while these exchanges were actually taking place.