Archive

Author Archives: anggara

Ada lomba baru karya tulis baru nih dimana lomba ini diselenggarakan berkenaan dengan peringatan UN International Day of Person with Disabilities pada 3 Desember 2012.  Tema lomba yang digagas oleh SIGAB (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel) dan Solider bekerja sama dengan bekerjasama dengan AIPJ (Australia – Indonesia Partnership for Justice) ini adalah “Disabilitas, Hukum, dan Keadilan”.

Kegiatan ini, menurut penyelenggaranya dipandang sebagai terobosan baru untuk mengungkap fakta tentang disabilitas serta menjaring aspirasi dan pandangan penyandang disabilitas, keluarga, praktisi hukum dan HAM, dan masyarakat tentang isu-isu disabilitas.

Tentu saja semua karya tulis yang dilombakan akan dinilai oleh dewan juri dari kalangan budayawan, jurnalis senior, akademisi, dan aktivis disabilitas serta akan dipilih 4 karya terbaik untuk masing-masing kategori tema.

Kalau tertarik ikut, silahkan unduh leafletnya disini

Satu lagi putusan MA yang menarik soal bantuan hukum. Dalam putusan MA No 1737 K/PID.SUS/2010, MA menegaskan bahwa ketentuan bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diberikan kepada orang miskin, meskipun perbuatan orang tersebut diancam dengan pidana 5 tahun lebih. Sayang menurut saya, dalam isu ini mestinya Mahkamah Agung bisa menjelaskan lebih jauh, misalnya apakah kalau yang diatas 15 tahun atau terkena ancaman pidana mati tapi dia tidak termasuk orang miskin masihkah berhak atas bantuan hukum? Atau bisa juga ditarik, apakah si terdakwa diberikan kesempatan yang cukup untuk mencari pembela bagi dirinya sendiri apabila dinyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diperuntukkan bagi orang miskin?

Read More

Lama ya nggak nulis lagi yang serius hehehehehe. Jadi ceritanya begini ada seseorang yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak – anak sebanyak enam kali. Dan kemudian atas perbuatan tersebut orang ini, pada tingkat Pengadilan Negeri dihukum selama 2 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan penjara. Salah satu alasannya pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi sepertinya adalah perilaku seks dari saksi korban. Kemudian oleh Mahkamah Agung melalui putusan No 829 K/PID.SUS/2008 dikoreksi kembali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terhadap perilaku seks korban, maka Mahkamah Agung berpendapat

Read More

Saat pengorbanan cuma tertinggal jadi debu, musnah, serta tak berjejak tertiup angin

dan saat langkah diikat dalam rantai, terbunuh dalam ramai, diam dan tenggelam dalam kelam

Lalu anginpun berembus dalam getir yang terbawa jauh, terbang, jauh menyusup dan jatuh

Lalu datang memaku, terbaring dalam kepungan malam yang menyeringai

Menerimakan luka dalam hening dan senyap yang berjejalin riang.

Membeku

Membuatmu ada selagi aku merindukanmu itu mudah

Semudah aku memejamkan mataku dan lalu aku menemukanmu disana

Membuatmu ada selagi aku merasa bosan dengan pekerjaanku itu mudah

Semudah aku menyingkirkan kertas – kertas kerjaku dan memandangi langit malam

Membuatmu ada selagi aku merasa lelah dengan semua perjalananku itu mudah

Semudah aku menuliskan pesanku dalam coretan – coretan kecil