Soal definisi blog, saya nggak usah jelaskan ya, cari aja di google, pasti juga banyak. Lagian saya bukan orang yang tepat untuk dapat mendefinisikan apa itu blog. Tapi gini, blog itu terdiri dari beberapa bagian, ada mesinnya, theme, conten, dan lain – lain. Nah semuanya tentu ada hak ciptanya. Namun untuk blogger biasanya sih ya di contennya, tapi mungkin aja sih, blogger itu bikin theme sendiri.
Author Archives: anggara
You are legally poor
Yesterday, i attended a meeting in YLBHI. YLBHI and others NGO’s fellow discussed on the draft implementing regulation on the Legal Aid Law. One of the discussion is about the conditionalities of a person to be legally received legal aid. According to the draft, a person may claimed that they are poor if they do have a evidence that show that they are poor. Such as Healthcare Insurance for the Poor or other social safety net, including a letter from a head of village that acknowledge that they are poor.
What if the person have no identity, this kind of person may be found in many large cities in Indonesia. According to the draft regulation, the head of village in the crime of scene should give a letter that acknowledge that this person is poor. Just wondering, if in any case there would be a very kind head of village voluntary willing to give such letter.
In that discussion, i propose to filed a petition to the court so the court will declared through its rulling that “you are legally poor”. This kind of mechanism should be fast and only need a one day trial hearing.
Pengen Punya Pohon Natal
Desember ini, seperti desember yang lain, banyak toko – toko yang menjual berbagai perlengkapan natal untuk yang merayakannya. Salah satu perlengkapan yang dijual ya tentunya Pohon Natal dengan semua pernak perniknya.
Saya sih selalu kepengen punya pohon Natal dan menghias pohonnya dengan semua hiasan – hiasan dan lampu – lampu kecil. Entah kenapa dari dulu seneng aja dengan hiasan pohon Natal yang selalu ramai itu.
Kemarin sempat lihat pohon Natal mini, ukurannya 10 cm yang pas untuk ditaruh di meja kerja. Sayang pas ketemu, selalu saja lupa membelinya
In This Draft Law, The Minister of Information and Communication Can Do No Wrong
Only the king can do no wrong, this all I know, about the monarchy system. But I guess i have to change my opinion when I just found and see this Copyrights draft law, specially on Article 38 point 3 on Internet Censorship. Well, if this draft law agreed by both government and parliament then the minister is above the President of Indonesia. Just wondering who is drafting this kind of “powerful” article
When the Indonesian Press Council try to expand its role: Is it good?
Last week, i was invited to attend the 4th Bali Media Forum in 2012. It is a very good discussion especially when I heard other countries experience in Press Freedom and their effort to established the independent Press Council in their respective countries. For me, it is a very attractive event since I was for so long not really attached to any media issue in Indonesia.
Pertanyaan Sederhana
Saat tertatih melangkah dan tertinggal jauh dibelakangmu, maukah kamu berhenti sejenak dan berjalan ke arahku serta mengulurkan tanganmu untuk menuntunku agar kita dapat berjalan bersisian bersama?
Saat kehilangan arah, maukah duduk disini menatap malam bersamaku, mendengarkanku bicara dan menunjukkan bahwa masih ada bintang dalam kegelapan malam sebagai penanda tujuan?
When She Loved Me
When somebody loved me, everything was beautiful
Every hour we spent together, lives within my heart
And when she was sad, I was there to dry her tears
And when she was happy, so was i, when she loved me.
Through the summer and the fall, we had each other, that was all
Just she and I together, like it was meant to be
And when she was lonely, I was there to comfort her
And I knew that she loved me.
So the years went by, I stayed the same
And she began to drift away, I was left alone
Still I waited for the day, when she’d say “i will always love you.”
Lonely and forgotten, never thought she’d look my way,
She smiled at me and held me, just like she used to do,
Like she loved me, when she loved me
Terdiam
Terdiam dan pergi
Lalu hanya jejak yang tertinggal
Meluruh, merapuh dalam genggaman
Terbang dan menghilang
Tertinggal dan diam dalam sepi
Terdakwa Dibebaskan Karena Dijatuhi Pidana Yang Tidak Berdasarkan Surat Dakwaan
Salah satu fungsi surat dakwaan adalah sebagai landasan pemeriksaan di Pengadilan, oleh karena itu surat dakwaan harus terpenuhi syarat – syarat formal dan materil sebagaimana diuraikan dalam KUHAP. Namun, dalam perkara narkotika terkadang perbuatan yang sebenarnya dilakukan berbeda dengan perbuatan yang didakwakan. Misalnya pada dasarnya terdakwa adalah pengguna narkotika yang bisa pada saat ini bisa dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam prakteknya pengguna ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Satu Kesatuan Perkara yang Sama Sebagai Salah Satu Alasan Kasasi
Perkara ini menarik karena terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang saat itu sedang bersama temannya yang menjadi saksi (yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang terpisah) menerima permintaan dari seseorang untuk mencari shabu – shabu. Lalu Terdakwa menanyakan apakah ada shabu kepada temannya tersebut, dan lalu temannya tersebut mencarikan dan mendapatkan penjual shabu.
Dendam
Kadang saya mikir aja sih, kenapa ya orang bisa dendam banget. Kemarinan saya sempat melototin banyak putusan tentang penghinaan. Dan cukup mengagetkan juga kalau baca pada umumnya Jaksa menuntut penjara untuk perkara – perkara penghinaan. Padahal awalnya sih kebanyakan karena perselisihan mulut, tapi ya kemudian mungkin karena kesel banget terus bikin laporan pidana deh.
Tuntutan Jaksa untuk memenjara pelaku penghinaan bisa jadi juga didorong keinginan korban yang pengen aja pelakunya di penjara. Motifnya? Ya bisa jadi dendam yang disalurkan melalui sarana hukum.
Kenapa ngeblog?
Saya sih sebenernya nggak punya alasan khusus kenapa ngeblog. Dulu sih (juni 2006), saya ngeblog cuma karena pengen belajar nulis dengan kalimat yang ringan. Nggak pernah tuh kepikiran buat berbagi (atau kalau sekarang istilah kerennya kesalehan sosial) apalagi mau dikenal atau terkenal. Selepas nulis di blog, kadang2 saya suka jalan – jalan dan meninggalkan jejak di blog lain (blogwalking) dan akhirnya kenal dengan beberapa teman melalui blog.