“Andai kau ijinkan walau sekejap memandang
Ku buktikan kepadamu aku memiliki rasa
Ijinkan aku membuktikan inilah kesungguhan rasa
Ijinkan aku menyayangimu”
“Andai kau ijinkan walau sekejap memandang
Ku buktikan kepadamu aku memiliki rasa
Ijinkan aku membuktikan inilah kesungguhan rasa
Ijinkan aku menyayangimu”
“Sayang selamat tidur
Sayang mimpi indah
Tentang kau dan aku
Panggil namaku sebelum tidur
Agar ku hadir dalam mimpimu
Kita kan terbang diatas awan
Berdua selalu berdua”
"Take my hand, take my whole life too. For I can’t help falling in love with you"
Ada lomba baru karya tulis baru nih dimana lomba ini diselenggarakan berkenaan dengan peringatan UN International Day of Person with Disabilities pada 3 Desember 2012. Tema lomba yang digagas oleh SIGAB (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel) dan Solider bekerja sama dengan bekerjasama dengan AIPJ (Australia – Indonesia Partnership for Justice) ini adalah “Disabilitas, Hukum, dan Keadilan”.
Kegiatan ini, menurut penyelenggaranya dipandang sebagai terobosan baru untuk mengungkap fakta tentang disabilitas serta menjaring aspirasi dan pandangan penyandang disabilitas, keluarga, praktisi hukum dan HAM, dan masyarakat tentang isu-isu disabilitas.
Tentu saja semua karya tulis yang dilombakan akan dinilai oleh dewan juri dari kalangan budayawan, jurnalis senior, akademisi, dan aktivis disabilitas serta akan dipilih 4 karya terbaik untuk masing-masing kategori tema.
Kalau tertarik ikut, silahkan unduh leafletnya disini
“Kamu takkan pernah tahu betapa aku
Memuja kamu seperti ku memuja dewa cinta
Kamu nanti pasti kan menyadarinya
Saat aku tak lagi ada”
“Ku berlari, kau terdiam, ku menangis, kau tersenyum
Ku berduka, kau bahagia, ku pergi, kau kembali
Ku mencoba meraih mimpi, kau coba tuk hentikan mimpi”
Satu lagi putusan MA yang menarik soal bantuan hukum. Dalam putusan MA No 1737 K/PID.SUS/2010, MA menegaskan bahwa ketentuan bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diberikan kepada orang miskin, meskipun perbuatan orang tersebut diancam dengan pidana 5 tahun lebih. Sayang menurut saya, dalam isu ini mestinya Mahkamah Agung bisa menjelaskan lebih jauh, misalnya apakah kalau yang diatas 15 tahun atau terkena ancaman pidana mati tapi dia tidak termasuk orang miskin masihkah berhak atas bantuan hukum? Atau bisa juga ditarik, apakah si terdakwa diberikan kesempatan yang cukup untuk mencari pembela bagi dirinya sendiri apabila dinyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diperuntukkan bagi orang miskin?
Lama ya nggak nulis lagi yang serius hehehehehe. Jadi ceritanya begini ada seseorang yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak – anak sebanyak enam kali. Dan kemudian atas perbuatan tersebut orang ini, pada tingkat Pengadilan Negeri dihukum selama 2 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan penjara. Salah satu alasannya pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi sepertinya adalah perilaku seks dari saksi korban. Kemudian oleh Mahkamah Agung melalui putusan No 829 K/PID.SUS/2008 dikoreksi kembali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terhadap perilaku seks korban, maka Mahkamah Agung berpendapat
“Inginkan rasakan rindu ini menjadi satu”
“Di saat kamu pun tak ada bawa semua harapanku pun pergi
Jiwaku pun ikut melayang hilang bersama yang ku sayang
Semoga aku tak mati menanti kamu“
Masih ingat kicauan Wamenkumham di tuiter yang membuat banyak Advokat meradangkan? Nah, saya baru ngeh kalau ternyata Wamenkumham tidak hanya dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak penghinaan, namun juga digugat oleh sekelompok advokat karena sang Wamenkumham dianggap merusak kehormatan profesi advokat. Yang mau unduh copy gugatannya silahkan unduh disini ya.
Saat pengorbanan cuma tertinggal jadi debu, musnah, serta tak berjejak tertiup angin
dan saat langkah diikat dalam rantai, terbunuh dalam ramai, diam dan tenggelam dalam kelam
Lalu anginpun berembus dalam getir yang terbawa jauh, terbang, jauh menyusup dan jatuh
Lalu datang memaku, terbaring dalam kepungan malam yang menyeringai
Menerimakan luka dalam hening dan senyap yang berjejalin riang.
Membeku