Lama ya nggak nulis lagi yang serius hehehehehe. Jadi ceritanya begini ada seseorang yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak – anak sebanyak enam kali. Dan kemudian atas perbuatan tersebut orang ini, pada tingkat Pengadilan Negeri dihukum selama 2 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikurangangi oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan penjara. Salah satu alasannya pengurangan pidana oleh Pengadilan Tinggi sepertinya adalah perilaku seks dari saksi korban. Kemudian oleh Mahkamah Agung melalui putusan No 829 K/PID.SUS/2008 dikoreksi kembali dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terhadap perilaku seks korban, maka Mahkamah Agung berpendapat
Author Archives: anggara
Cobalah Mengerti – Momo Geisha
“Inginkan rasakan rindu ini menjadi satu”
Audrey – Semua Tentang Kamu
“Di saat kamu pun tak ada bawa semua harapanku pun pergi
Jiwaku pun ikut melayang hilang bersama yang ku sayang
Semoga aku tak mati menanti kamu“
Menakar Gugatan Penghinaan ke Wamenkumham
Masih ingat kicauan Wamenkumham di tuiter yang membuat banyak Advokat meradangkan? Nah, saya baru ngeh kalau ternyata Wamenkumham tidak hanya dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak penghinaan, namun juga digugat oleh sekelompok advokat karena sang Wamenkumham dianggap merusak kehormatan profesi advokat. Yang mau unduh copy gugatannya silahkan unduh disini ya.
Membeku
Saat pengorbanan cuma tertinggal jadi debu, musnah, serta tak berjejak tertiup angin
dan saat langkah diikat dalam rantai, terbunuh dalam ramai, diam dan tenggelam dalam kelam
Lalu anginpun berembus dalam getir yang terbawa jauh, terbang, jauh menyusup dan jatuh
Lalu datang memaku, terbaring dalam kepungan malam yang menyeringai
Menerimakan luka dalam hening dan senyap yang berjejalin riang.
Membeku
Terlambat
Seringkali kita terlambat menyadari atau baru tersadar saat telah hilang dan tak mungkin lagi ditemui kecuali jejak yang tertinggal
Membuatmu Ada
Membuatmu ada selagi aku merindukanmu itu mudah
Semudah aku memejamkan mataku dan lalu aku menemukanmu disana
Membuatmu ada selagi aku merasa bosan dengan pekerjaanku itu mudah
Semudah aku menyingkirkan kertas – kertas kerjaku dan memandangi langit malam
Membuatmu ada selagi aku merasa lelah dengan semua perjalananku itu mudah
Semudah aku menuliskan pesanku dalam coretan – coretan kecil
Daerah Kelabu, Benarkah?
Kemarin ada berita tentang seorang anak yang diperkosa di Depok oleh teman Facebooknya dan kemudian ada berita yang menyusul bahwa anak tersebut dikeluarkan dari sekolah. Saya nggak akan membahas mengenai soal dikeluarkannya anak tersebut atau sudah diterima kembali di sekolahnya. Yang saya bahas adalah soal adanya identitas si anak terkait dengan peristiwa kejahatan tersebut.
Hening
Diam memandangi langit
Berharap yang terbaik
Berdiri disini dengan semua kecemasan
Dan memandang batas yang telah berdiri
Lari, aku ingin berlari kencang
Meninggalkan letih dan perih
Sepi dan kelam membelenggu
Dingin seperti malam yang memeluk erat
Biarkan aku disini memandang dengan semua kecemasan
Memahani dan dipahami
Dan tertinggal dalam hening dan kesunyian
Media dan UU Perlindungan Anak: Belajar dari Kasus Anak Bunuh Diri di Langsa
Mungkin telat ya, tapi nggak apa deh. Saya cukup kaget juga waktu baca ada anak perempuan yang gantung diri karena malu saat ditangkap oleh Polisi Syariah di Lapangan Merdeka, Langsa. PE, identitas anak tersebut, menulis surat kepada ayahnya sebelum bunuh diri “Ayah…Maafin PE ya yah, PE udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi PE berani bersumpah kalau PE gak pernah jual diri sama orang. Malam itu PE cuma mau nonton kibot di Langsa, terus PE duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan PE i.”
Jika
Jika cinta itu sedingin es, kenapa aku merasakan hangat
Jika cinta itu tak mudah digenggam, lalu kenapa aku merasa terikat
Jika cinta itu kamu, dan itu menjelaskan kenapa aku jatuh begitu dalam…untuk kamu
Soal Plea Bargain
Kemarin kebetulan nonton Oprah Winfrey Show, jarang sih sebenernya nonton Oprah itu, tapi temanya sebenarnya menarik bukan soal pelariannya buat saya sih, tapi soal plea bargain. Jadi Oprah itu lagi mewawancarai seseorang yang bernama Susan LeFevre atau Marie Walsh yang jadi pelarian selama 32 tahun. Pada 1975, Susan yang waktu itu masih berumur 19 tahun ditahan karena tuduhan menjual heroin sebesar 2,5 gram kepada petugas yang menyamar. Ia sendiri mengaku tidak menjual heroin namun ia sering menjadi semacam “perantara” yang membelikan narkotika untuk teman-temannya. Namun saat itu ia mengaku tidak sedang menjual narkotika kepada petugas yang menyamar. Namun ia memilih mengaku bersalah atas saran dari keluarganya, pengacaranya, dan jaksa penuntut. Ia dijanjikan untuk mendapat hukuman percobaan jika mengaku bersalah.