Archive

Author Archives: anggara

 

Kepada Yth:

 

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan

 

Di

 

Tempat

 

Dengan hormat

 

Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT

 

Read More

Aku sudah merasa kehilangan dua orang blogger di wp.com yang selalu aku baca melalui fasilitas friend surfer. Si Nenda yang sudah mendelete blognya (meski sudah reinkarnasi lagi *bener nggak yaa*, yang menurut nenda nggak benar ) dan kang kombor yang sudah berencana memindahkan isi blognya ke tempat lain. Sang seleb blogger dan tukang nge-junk yang sekaligus guruku di dunia blog, juga berencana untuk mendelete blognya sembari menghiburku untuk sesekali melongok rumahnya di sana.

Sedih yaa

Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bukan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini

  1. Joerig Baguer, swasta, bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Kota Neraka, Propinsi Jahannam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
  2. Donald Duck, swasta, bertempat tinggal di Jl. Senayan City No 11, Kota Senayan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Read More

Hibah diatur oleh Pasal 1666 KUHPerdata, dan merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Undang-undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup. Akta hibah berdasarkan Pasal 1682 harus dibuat di muka Notaris

Read More

Alternatif penyelesaian sengketa (APS) adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan untuk

 

  1. Menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan untuk keuntungan para pihak yang bersengketa
  2. Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi
  3. Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan

Read More

TIME kalah dan harus bayar 1 Triliun Rupiah kepada Mantan Presiden Soeharto karena sudah mencemarkan nama baik Soeharto, demikian putusan Mahkamah Agung dalam bahasa gaul. Banyak komunitas pers yang menolak vonis ini dan menyatakan bahwa ini merupakan serangan lembaga peradilan terhadap kemerdekaan pers.

Read More

Baru-baru ini aku menyadari kalau ada istilah lama nan baru yang kemudian jadi aneh “secara” di beberapa radio aku mendengarkan seperti ini “secara dia itu kan sibuk” atau di televisi kalau seleb ngomong “secara gue kan (apapun itu)”. Ada yang bisa bantu jelaskan apa definisi “secara” dalam bahasa gaul itu 🙄

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang mengabulkan gugatan hukum mantan presiden Soeharto terkait pemberitaan kekayaan keluarga Soeharto dalam salah satu edisi Majalah Time. Dalam putusan MA tanggal 30 Agustus 2007 itu Majalah Time diwajibkan memuat permohonan maaf dalam media nasional dan internasional, serta diharuskan membayar kerugian immaterial senilai satu Triliun rupiah.

Read More