Saya heran dengan berita ini, bukan beritanya yang saya persoalkan namun pernyataan Ketua MKRI yang saya persoalkan. Menurut berita tersebut, Ketua MKRI Prof Mahfud MD menyatakan
Beberapa waktu yang lalu, saat menjelang peringatan kemerdekaan, Majalah Tempo dan TVOne menyuguhkan laporan tentang peran dan sepak terjang Tan Malaka.
Jumat, 15 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 begitu pula pidana penjara juga dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu pula Pejabat Negara memiliki reputasi dan kehormatan.
Jakarta, 7 Agustus 2008
Kepada Yth:
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI
Melalui
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No 6
Jakarta
Perihal : Kesimpulan Para Pemohon Dalam Perkara No 14/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Silahkan unduh Risalah Sidang Pleno II Uji Materi Pasal Penghinaan di KUHP. Klik disini
Sesaat sebelum sidang berlangsung kami diberitahu, bahwa dari pihak pemerintah akan dihadiri oleh Kejaksaan Agung, Depkominfo, dan Departemen Hukum dan HAM. Selain itu ahli yang dihadirkan oleh pemerintah adalah Dr. Mudzakkir dan Djafar Assegaf (wartawan senior)
Dalam sidang kali ini Para Pemohon mengajukan Tanggapan atas Keterangan Pemerintah Cq Tim Revisi KUHP. Para Pemohon juga menampilkan bukti ad informandum yaitu putusan HRC, Johannesburg Principles, keterangan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, dan keterangan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Blognya beliau ini baru, itupun setelah saya kompori untuk membuat blog. Meski blog ini adalah blog personal – seperti punya saya – namun banyak juga diisi oleh beragam artikel tentang hukum.
Saya senang, semakin banyak orang yang ngeblog soal hukum dan artinya akan semakin banyak pula orang bisa mengakses informasi hokum.
Jangan lupa kunjungi blognya di http://leonard.dagdigdug.com
Sita marital pada dasarnya adalah salah satu jenis dari sita jaminan, akan tetapi jenis sita ini adalah bertujuan untuk membekukan harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan melalui penyitaan agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung. Dalam konteks ini pembekuan harta bersama tersebut adalah harta bersama yang dikuasai langsung baik oleh penggugat/pemohon atau tergugat/termohon
Pernyataan anggota DPD RI, La Ode Ida, yang berniat membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau meninjau ulang keberadaan MK jika MK tidak mengabulkan permohonan DPD untuk membatalkan ketentuan yang membolehkan orang partai politik menjadi anggota DPD, segera menuai reaksi cukup keras dari MK.