Archive

Opini Hukum

Di minggu lalu, ICW, salah satu organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, merilis data 36 politisi senayan yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Kriteria penilaian itu dilihat dari sepak terjang politikus tersebut selama berkiprah. Mereka yang terjerat korupsi, atau mereka yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi. Donal Fariz, Peneliti ICW, kepada merdeka.com juga menjelaskan kriteria lainnya adalah termasuk politikus yang pernah mengeluarkan pernyataan di media menyerang KPK atau berniat merevisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK.

Data yang dirilis oleh ICW ini telah membuat Politisi Senayan marah. Mereka berencana beramai – ramai melaporkan ICW ke Polisi. Salah satu anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Suding, bahkan menilai bahwa data yang dirilis oleh ICW telah mengarah ke fitnah dan pembunuhan karakter

Politikus Senayan kebakaran jenggot setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 nama calon anggota dewan yang diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Tak tinggal diam, mereka beramai-ramai ingin akan melaporkan ICW ke polisi. Ia meminta agar rilis yang dikeluarkan oleh ICW harus dibuktikan lewat jalur hukum agar ICW tidak seenaknya melakukan fitnah terhadap seseorang.

Ancaman itu pun di tindak lanjuti oleh dua anggota DPR yaitu Ahmad Yani, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Syarifudin Sudding dari Partai Hanura melaporkan Donal Fariz dkk ke Badan Reserse Kriminal Polri, pada Senin 1/7/2013. Dalam laporan bernomor Tbl/294/VII/2013/Bareskrim itu, Donal dan kawan-kawan dinilai melanggar pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, tak semua anggota DPR memilih jalur hukum. Max Sopacua, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat malah tak ambil pusing mengenai data tersebut. Ia menyerahkan penilaian atas data yang dirilis ICW kepada rakyat, meski ia sendiri agak keberatan dengan data tersebut.

Agak heran sebenarnya kalau kedua politisi DPR itu melaporkan data yang dirilis ICW itu ke polisi, karena sebagai pejabat publik mestinya mereka lebih toleran terhadap kritik bahkan kritik yang tidak berdasar sekalipun. Dan lagi pula kalau memang data ICW salah, melaporkan ke polisi jelas bukan tindakan yang baik, mestinya mereka bisa mengklarifikasi data ICW tersebut melalui media, atau kalaupun tetap ngotot untuk menempuh jalur hukum, menggugat ICW melalui jalur perdata jauh lebih terhormat ketimbang menggunakan tangan Negara untuk memproses kasus dugaan penghinaan.

Menjadi pejalan kaki di Jakarta adalah sebuah musibah, kalau boleh dibilang begitu. Meski Jakarta adalah kota besar, namun sarana pendukung pejalan kaki seperti trotoar atau tempat penyeberangan jalan belumlah tersedia dengan baik. Selain hanya sekedar ada, respon pengguna jalan lain terhadap pejalan kaki juga belum ramah.

Read More

Beberapa hari yang lalu, saat terbangun dari tidur. Saya menonton liputan tivi yang cukup menegangkan. Beritanya tentang Jaksa yang akan mengekskusi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, di rumahnya yang terletak di kawasan jl. Dagi Pakar No 6, Bandung. Ia dieksekusi oleh Jaksa karena kasasinya dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari ditolak oleh Mahkamah Agung.

Read More

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui sebuah Seminar Hukum Nasional yang digagas oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah ditetapkan misi dari pembaharuan hukum pidana nasional yaitu membimbing masyarakat Indonesia ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/USDEK, sehingga penyelesaian revolusi Indonesia dapat terjamin. Sejak 1963 tersebut, RKUHP telah berubah lebih dari 14 kali sampai dengan diserahkannya RKUHP dari pemerintah kepada DPR pada Maret 2013 yang lalu.

Read More

Presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Presiden Indonesia dalam kurun waktu tertentu pernah begitu menikmati kekuasaan dan kewenangan yang tanpa kontrol. Selain menempati kekuasaan dan kewenangan yang besar, Presiden Indonesia juga sangat istimewa karena secara khusus dilindungi oleh hukum pidana.

Read More

Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah memberi Aceh sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas – batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya sendiri yang memiliki perbedaan dengan dengan daerah otonomi lainnya di Indonesia. Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam Pemilu dalam wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.

Read More

Pagi ini, secara tiba – tiba layar ponsel saya berkedip, ternyata ada kabar yang disampaikan oleh bungsubot menanyakan apakah saya mengetahui berita tentang Andrea Hirata yang akan memperkarakan seorang blogger? Saya hanya menjawab tidak, karena memang sudah lama saya tidak terlampau mengikuti TL di twitter yang kadangkala terlampau heboh. Dan saya sendiri masih terfokus pada persoalan pembuatan #jkttravelmapproject.

Read More

Melihat kasus anaknya HR yang terlibat kecelakaan dan mengakibatkan matinya dua orang sebenarnya menarik untuk dikaji terutama aspek perdamaiannya dalam perkara pidana seperti ini. Saya nggak ingin mengkaitkannya dengan soal jabatan bapaknya, tapi dalam kasus – kasus lalu lintas dan kasus pidana lain, sebenarnya dibuka kemungkinan yang namanya mediasi penal. Toh pada dasarnya semua perkara hukum tidak harus berujung ke Pengadilan. Apapun kasusnya, mau pidana ataupun perdata, asal para pihak yang terlibat mau untuk berdamai, tentu penyelesaiannya akan jauh lebih baik. Penyelesaian perkara pada dasarnya untuk mengembalikan keseimbangan yang terkoyak antara pelaku dan korban dari sebuah tindak pidana. Tak ada lagi dendam yang tersisa antara pelaku dan juga korban

Read More

Menarik melihat perdebatan di tuiter mengenai salah satu tokoh HAM yang banyak dijadikan panutan oleh kalangan aktivis HAM di Indonesia, Ifdhal Kasim. Selepas dari Komnas HAM, tiba – tiba para aktivis HAM terkejut melihat Ifdhal Kasim jadi salah satu kuasa hukum dari Andi Malarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Banyak nada kekecewaan di sana, terutama dari kalangan aktivis HAM dan anti korupsi.

Read More

Soal definisi blog, saya nggak usah jelaskan ya, cari aja di google, pasti juga banyak. Lagian saya bukan orang yang tepat untuk dapat mendefinisikan apa itu blog. Tapi gini, blog itu terdiri dari beberapa bagian, ada mesinnya, theme, conten, dan lain – lain. Nah semuanya tentu ada hak ciptanya. Namun untuk blogger biasanya sih ya di contennya, tapi mungkin aja sih, blogger itu bikin theme sendiri.

Read More

Yesterday, i attended a meeting in YLBHI. YLBHI and others NGO’s fellow discussed on the draft implementing regulation on the Legal Aid Law. One of the discussion is about the conditionalities of a person to be legally received legal aid. According to the draft, a person may claimed that they are poor if they do have a evidence that show that they are poor. Such as Healthcare Insurance for the Poor or other social safety net, including a letter from a head of village that acknowledge that they are poor.

What if the person have no identity, this kind of person may be found in many large cities in Indonesia. According to the draft regulation, the head of village in the crime of scene should give a letter that acknowledge that this person is poor. Just wondering, if in any case there would be a very kind head of village voluntary willing to give such letter.

In that discussion, i propose to filed a petition to the court so the court will declared through its rulling that “you are legally poor”. This kind of mechanism should be fast and only need a one day trial hearing.