Kemarin, sewaktu menghadiri FGD yang diselenggarakan oleh AJI yang mengajukan RUU Perubahan UU No 40 Tahun 1999 versi AJI, saya sempat tertawa dalam hati karena ada orang-orang tua dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia), diantaranya Pak Leo Batubara, Pak Abdullah Alamudi, Pak Ridho, Pak Amir E Siregar, yang terjebak dalam romantisme masa lalu dan menanggap persoalan kemerdekaan pers di Indonesia akan beres dengan sendirinya bila kemerdekaan pers dicantumkan secara ekplisit dalam UUD 1945. Mereka menolak jika karya agung MPPI yang sekarang berupa UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers itu harus diobrak-abrik. Sungguh pemikiran yang menurut saya cukup dangkal dan tidak memiliki argumentasi yang cukup baik dan kuat. Kenapa? Saya jelaskan alasan saya di bawah ini
Opini Hukum
Tiket Elektronik KRL
Media sempat heboh dengan rencana PT KAI untuk menerapkan tiket elektronik di jalur Serpong Tanah Abang. Saat itupun persiapannya begitu heboh, sampai-sampai Presiden RIpun turut meresmikan dan juga diberikan tiket elektronik.
Sensor Dalam Dunia Film di Indonesia
Perfilman di Indonesia diatur melalui UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, sekelompok masyarakat dibawah Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesiapun mengajukan hak uji materi dikarenakan UU Perfilman ini mengijinkan sensor terhadap karya yang sudah dihasilkan oleh para sineas film. (unduh permohonan uji materi UU Perfilman)
Akses Terhadap Peraturan Daerah, Hak Atas Informasi dan Akses Terhadap Keadilan
Persoalan hak atas informasi merupakan persoalan klasik di Indonesia, meski sudah dijamin melalui Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945, Pasal 21 dan 21 TAP MPR XVII/1998, Pasla 14 UU 39/1999, dan Pasal 19 ayat (2) UU 12/2005 tapi tetap saja banyak lembaga negara yang lebih menyukai ketertutupan informasi.
Reality Show dan Hak Atas Privasi
Saat kopdar blogger Tangerang, Jenderal Bayut bertanya tentang tayangan reality show di salah satu TV nasional yang temanya adalah melakukan tes terhadap kadar cinta pasangan dengan menyuguhkan penggoda lawan jenis terhadap salah satu pasangan tersebut. Beliau bertanya, apakah dalam hukum itu diperbolehkan? Saya jawab tidak, karena tayangan tersebut sudah jelas melanggar privasi orang. Kenapa?
Kasus-Kasus Hukum Mantan Presiden RI
Indonesia adalah negara yang menarik, dari 8 Presiden yang pernah dipunyai, ada 3 Presiden yang setidaknya tersangkut perkara hukum yaitu Dr. Ir Soekarno, Jend Besar (Purn) Soeharto, dan KH Abdurrahman Wahid. Meski ada perbedaan diantara ketiganya, jika Bung Karno dan Gus Dur diturunkan oleh MPR (S) maka Pak Harto diturunkan lewat aksi parlemen jalanan.
Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Mungkinkah Ada Hak Jawab Atas Editorial?
Ada kasus yang menarik, Pak Yusril memprotes editorial yang di tulis oleh Koran Tempo dan Media Indonesia terkait dengan beliau.
Berapa Biaya Yang Dikeluarkan Dalam Penanganan Kasus
Saya sering menghadapi pertanyaan jenis ini melalui email, “kalau saya ingin menggunakan jasa bapak, berapa biaya yang saya harus keluarkan?” Nah pertanyaan ini justru membingungkan saya, kenapa?
Hak Cipta Atas Karya Tulisan Dalam Blog
Blog sebagai media online baru, telah mengubah wajah komunikasi dari sebuah media konvensional. Dalam blog, seseorang bisa menjadi penulis sekaligus editor dan juga komentator pada setiap tulisan yang di buat dalam blognya
Iklan “Penis Enlargement” dan Iklan “Kejantanan”
Bukannya mau mencari kenaikan trefik di blog ini, tapi saya jadi teringat kalau sedang makan Indomie di Warung Indomie di dekat Bank Niaga Kwitang, selalu ada koran Lampu Merah dan Top Skor.
Splitzing dan The Right to Remain Silent dalam KUHAP
Membaca berita soal Splistzing di sini, membuatku ingin menuliskan beberapa hal. Dalam KUHAP Splitzing atau pemecahan berkas perkara memang dimungkinkan dan menjadi bagian dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Namun, menurutku harusnya kewengan ini dilakukan secara selektif. Karena bila tidak hati-hati malah akan melanggar beberapa ketentuan KUHAP lainnya