UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ini telah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu untuk menggantikan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan saat ini sedang menunggu proses persetujuan dari Presiden. Harus diakui UU ini merupakan buah kemajuan dalam advokasi yang dilakukan oleh banyak pihak bagi anak – anak yang berhadapan dengan hukum.  Dalam UU ini dinyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi dari sebuah tindak pidana (Lihat Pasal 1 angka 2 UU SPPA). Meski berbicara mengenai tiga cabang dari anak yang berhadapan dengan hukum namun secara umum titik berat UU ini adalah pada anak yang berkonflik dengan hukum yang artinya anak yang diduga keras menjadi pelaku dari tindak pidana. Anak dalam posisi sebagai saksi dan/atau korban sendiri diatur dalam Bab VII pada pasal 89 – 91 dari UU SPPA tersebut. Sungguh disayangkan UU ini malah tidak menjelaskan secara detail bagaimana posisi anak sebagai saksi dan/atau korban dalam sebuah tindak pidana, karena mereka juga rentan dalam menerima kekerasan sepanjang proses peradilan pidana tersebut

Read More

Sebagian diriku nggak ingin mama pergi begitu cepat. Tapi mungkin ini jalan terbaik yang Allah pilih buat mama. Selamat jalan ya ma, semoga Allah memberikan termpat terbaik buat mama.

Peluk sayang

Penasaran aja sih, kalau tetiba Pilkada di Jakarta ternyata dua putaran dan calon yg maju di putaran kedua adalah dua pasangan perseorangan, terus pendukung pasangan dari Partai pilih siapa ya

Begitu juga sebaliknya kalau yang maju di putara kedua adalah dua pasangan dari Partai Politik, pendukung pasangan perseorangan pilih siapa ya?

Kadang saya sih miris aja melihat begitu banyak kelas menengah yang sudah akut antinya terhadap Partai Politik namun pada saat yang sama memalingkan wajah kepada gerakan non partai (independen). Mestinya semua sadar, bahwa Partai Politik adalah alat dari demokrasi yang paling penting. Demokrasi tak akan berjalan bila tak ada Partai Politik. Begitu juga kualitas demokrasi tak akan membaik jika banyak yang anti terhadap Partai Politik.

Read More

Kadang heran aja sih sama banyak orang. Bukannya lebih baik melihat aku sebagai manusia biasa yang punya kelemahan dan kekurangan?

Teman yang baik, IMHO, adalah teman yang selalu memberi peringatan dengan cara apapun itu. Bukan dengan melabelkan sih

Dulu sempat mikir sepertinya keren juga kalau punya acara seperti #obsat itu tapi ini ngobrol – ngobrol soal hukum. Ya soal hukum, karena justru obrolan – obrolan soal hukum itu yang jarang ada. Kalaupun ada ya yang seperti di tipi – tipi itu. Niatnya ya ngobrol – ngobrol aja soal hukum, hukumnya soal apa ya tentunya boleh apa saja yang penting punya kaitan dengan hukum.

Read More

Setiap orang pasti pernah punya salah, ada yang ketahuan dan ada juga yang enggak ketahuan. Nggak usah dibahas kali ya yang nggak ketahuan, ya buat apa juga namanya juga nggak ketahuan. Lagipula gimana juga ngebahas sesuatu kesalahan yang nggak ketahuan, benerkan?

Read More

Mau jadi apa sih loe? Tetiba ada seorang teman yg bertanya gitu, saat tahu status saya yg bener – bener jadi Pengacara alias “pengangguran banyak acara” sejak awal Mei kemarin.

Read More

Dalam banyak hal, saya memang suka ceroboh. Naruh apa2 suka sembarangan dan parahnya lagi suka lupaan naruhnya dimana. Seperti kemarin, tetiba saya seperti kehilangan kunci mobil. Mobilnya sih lagi di taruh di kantor, dan saya pergi pakai angkot. Tiba di tempat tujuan, tiba2 panik aja karena kunci mobilnya nggak nemu.

Read More

Aku merindukan hujan bukan hanya karena hujan menebarkan wangi tanah yang basah karenanya. Hujan juga membawaku pada kenangan saat kamu memeluk aku erat dalam nyanyian rindu