Duh, baca tulisan ini, malah membuat saya miris, sebenarnya harus diperiksa lagi kebutuhan akan Kode Etik Bloger melalui berbagai alat uji. Misalnya seperti apakah bloger itu sebuah profesi, jika iya apakah dia profesi terbuka (sepeti jurnalis) atau tertutup (seperti dokter dan advokat)? Selain itu apakah diperlukan ilmu khusus untuk mempelajarinya? Belum lagi jika ditambahkan dengan alat uji lainnya, seperti apakah ada disiplin ilmu yang diperlukan agar seseorang bisa ngeblog? Lalu, apakah ilmu ngeblog itu bila dipraktekkan secara salah akan dapat merugikan masyarakat secara luas? Silahkan uji sendiri dengan berbagai alat uji yang saya bayangkan tadi
Golput Itu Haram
Ribut-ribut dalam demokrasi itu hal biasa dan tidak perlu diributkan terlampau dalam, apalagi kalau ada fatwa bahwa golput itu haram, begitu kesan yang saya tangkap dari pemberitaan media soal Fatwa MUI tentang Golput.
Miss You Much
I miss you much my eternal beloved, you know asa and baim always ask anything about you. We miss you, and hope that tomorrow is the end of February.
Hey, i wonder if i can have a magic door like Doraemon, i would love to be there in Singapore with you
Akhirnya…
Akhirnya selesai juga membuat perbaikan permohonan setelah sidang yang kemarin, silahkan unduh perbaikannya disini jika berminat. Tinggal tunggu sidangnya nanti
13 Pick Up Line
Pelajaran dari Obama
Kemenangan dari Obama sebagai Presiden AS membuat saya berpikir. Saya jadi berandai – andai, bagaimana bila ayah tiri Obama masih hidup dan tinggal di Indonesia.
Pemeriksaan Pendahuluan I Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Persis di hari ini dan saat entry ini muncul, saya dan teman – teman yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers, sedang menghadapi pemeriksaan pendahuluan untuk menguji Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Silahkan unduh permohonannya disini dan silahkan unduh risalah sidangnya disini
Blog Hosting
Semalam saya mendapatkan sms dari rekan saya Ibu Irma, bunyinya begini
“blog saya sudah 3bln ini pakai hosting master web. Ambil paket yg 960rb/th. Tp sdh 10hari ini klu di klik selalu keluar : “SORRY We cannot proceed due to our maintenance”. Sdh complain ke Mwnnya mrk blg krn yg akses terlalu byk, jd harus collocation. Pdhl biaya collocation biayanya 960rb/bulan. Buat saya terlalu mahal mas. Blog nya mas lbh rame dari saya tp koq gak pernah ada masalah ya? Solusi utk saya sebaiknya bgm? Mhn sarannya. Trmks. Wass”
Catatan Ringan Untuk PP Bantuan Hukum
UU Advokat, Pasal 22, telah mengamanatkan terbentuknya PP tentang Bantuan Hukum, nah merespon hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum yang ditandatangani pada 30 Desember 2008 dan diundangkan pada 31 Desember 2008 (bukannya ini sudah libur ya…?).
Sekolah, Balet, dan Foto Keluarga
Asa minta sekolah, dan rasanya saya ndak perlu cerita banyak, silahkan tengok ceritanya di kekasih saya untuk moment sekolahnya dan pertama latihan balet. Disini saya hanya ingin berbagi foto yang sama untuk anda. It is a happy moment for us
PP Bantuan Hukum Telah Terbit
Membaca berita disini, saya lansung berusaha mencari PPnya, untung rekan RGS berkenan berbagi melalui bukumukanya. Silahkan unduh, untuk sementara saya akan membuat catatan kritisnya nanti setelah membaca secara utuh dan baik
Catatan Kritis Untuk RPP Pembinaan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Saya kebetulan memperoleh RPP ini saat berselancar di dunia maya dan menemukan blog milik pak Cahyana. Setelah saya unduh, saya segera mempelajari isinya dan berusaha membuat catatan kritis saya terhadap RPP ini. Postingan beliau adalah pada 1 April 2008 berarti setelah UU ITE ini disahkan oleh DPR