Pendahuluan

Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah organisasi yang berbasiskan anggota dengan berdasarkan pada semangat kesukarelawanan untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu pembentukan dan pembubaran dari suatu organisasi tentunya harus berdasarkan keinginan dari anggota dari organisasi tersebut. Maka tak heran, apabila banyak pegiat kemasyarakatan yang memilih bentuk perhimpunan dan/atau perkumpulan sebagai wadah atau badan hukum organisasinya.

Read More

Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I

Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR

Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini

Hari ini, saya dan kawan-kawan dari LBH Pers mengajukan perbaikan dari Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Perbaikan ini pada dasarnya ada beberapa perubahan terutama pada bagian kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Untuk permohonan revisinya silahkan diunduh disini

Dalam kisruh soal organisasi Advokat, saya sempat terkejut saat membaca Surat dari Adnan B. Nasution kepada Ketua Umum Peradi pada 2 Ferbuari 2006 yang menginginkan beberapa orang di YLBHI untuk dapat diluluskan dalam ujian advokat yang diselenggarakan 4 Februari 2006, termasuk Ketua Badan Pengurus YLBHI, Patra M Zen

Duh, hari gini koq masih pakai surat sakti, sungguh mengecewakan dan memalukan, coba belajar untuk mendengar pesan dari Tuk Bayan Tula

Dapat beritanya dari sini, pasti menarik karena Dr. Chee adalah aktivis pro demokrasi Singapura yang dibuat bangkrut oleh pemerintahnya sendiri karena mengkritik dan tidak bisa pergi ke luar negeri. Saat saya berjumpa pertama kali dengan beliau di Singapura. Sungguh saya terkesan dengan pembawaan beliau.

Saya bisa membayangkan bila orang mengkritik di dunia telematika, apa enggak bisa dibuat bangkrut seperti Dr Chee ini. Kira-kira kejadian seperti ini bisa terjadi di Indonesia enggak yaa, ini juga pertama kalinya Diktator Lee jadi saksi di Pengadilan.