Aku sudah merasa kehilangan dua orang blogger di wp.com yang selalu aku baca melalui fasilitas friend surfer. Si Nenda yang sudah mendelete blognya (meski sudah reinkarnasi lagi *bener nggak yaa*, yang menurut nenda nggak benar ) dan kang kombor yang sudah berencana memindahkan isi blognya ke tempat lain. Sang seleb blogger dan tukang nge-junk yang sekaligus guruku di dunia blog, juga berencana untuk mendelete blognya sembari menghiburku untuk sesekali melongok rumahnya di sana.

Sedih yaa

Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bukan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini

  1. Joerig Baguer, swasta, bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Kota Neraka, Propinsi Jahannam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
  2. Donald Duck, swasta, bertempat tinggal di Jl. Senayan City No 11, Kota Senayan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Read More

Hibah diatur oleh Pasal 1666 KUHPerdata, dan merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Undang-undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup. Akta hibah berdasarkan Pasal 1682 harus dibuat di muka Notaris

Read More