Salah satu agenda dari Konferensi Tahunan IBA adalah Rule of Law Symposium. Para pembicaranya adalah Justice Albie Sachs dari Constitutional Court of South Africa kemudian S Jayakumar (Deputy Prime Minister and Minister of Law Singapura), Ambiga Sreenevasan dari Malaysia, Sylvia Lim dari Temasek Business School Singapura, Judge Hisashi Owada dari International Court of Justice Belanda, dan Simon Tay dari Singapore Institute of International Affairs.
Perbedaan Malaysia, Filipina, dan Indonesia
Ada perbedaan mendasar, terutama dalam soal full time pro bono lawyers (emangnya blogger aja yang punya full time blogger?) di Malaysia dan Filipina mereka nggak punya full time pro bono lawyer sementara di Indonesia cukup banyak full time pro bono lawyer. Ada bagusnya sih model seperti di Filipina dan Malaysia, para lawyersnya nggak hanya memikirkan uang seperti hiu, akan tetapi bekerja juga untuk kemanusiaan. Hal ini jarang bisa di temukan di Indonesia, karena para commercial lawyer di Indonesia memandang bahwa sudah ada full time pro bono lawyers, sehingga nggak penting untuk untuk commercial lawyers di Indonesia melakukan pekerjaan pro bono. Aku sendiri pernah jadi full time pro bono lawyer selama 3 1/2 tahun di Bandung. Pertanyaan besarnya apakah ada mahasiswa hukum di Indonesia yang mau terus menerus mendedikasikan dirinya untuk menjadi full time pro bono lawyer? Dan adakah commercial lawyers di Indonesia yang juga banyak mengerjakan pekerjaan pro bono?
First Time in Singapore
Tiba di bandari Changi pada sekira pukul 17.00. waktu mau naik taxi cukup kaget karena yang ditawarkan sejenis taxi “silver Bird” di Jakarta. Sempat keder juga dan tanya apa ini regular taxi? Setelah dijawab ya, baru naik.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H
Rasanaya pantas di hari yang berbahagia ini aku mengucapkan terima kasih, kepada orang-orang yang telah membantuku dalam mengenal dunia blog. Saya ingin berterima kasih pada pak budi raharjo atas ulasannya yang menarik dan membuatku mantap memilih wordpress, pada sang seleb blogger (yang tukang nge-junk) yang menjadi guruku untuk membetulkan tampilan blog (yang waktu itu sangat norak), mas amrie untuk tulisannya membuatku pengen ngeblog dan juga kawan wahyu yang membuatku tambah pengen ngeblog serta pak marcus yang secara luar biasa mempelajari hukum dan menuangkannya dalam blog. Kang kombor yang telah mengajari cara hosting dan domain di wordpress dan juga membuat blog agregator sehingga agregator blog hukum bisa terwujud. Saya juga mengucapkan terima kasih untuk Kang Yari yang telah mengingatkan, bahwa blog ini mulai berat untuk diakses karena banyaknya gambar. Berkat blog ini, saya mempunyai banyak kawan baru yang hanya saya kenal di dunia maya. semoga saya tetap dapat menulis dan berbagi buat semua.
di hari berbahagia ini saya
dan keluarga
mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk teman-temanku di dunia blog dan para pengunjung blog ini serta seluruh rekan dan keluarga di dunia nyata. Semoga amal ibadah kita semua diterima di sisi Allah SWT. Amien
Tentang Jaminan Fidusia
ada artikel menarik soal fidusia, wajib baca bagi para debitur yang ingin mendalami masalah hukum dengan lembaga pembiayaan. Lihat artikel di sini
Singapore, Here I Come
Pada saat mengikuti Konferensi SEA Media Defence Litigation di HongKong University pada 21 -23 May 2007, aku dibagikan flyer tentang Konferensi Tahunan IBA (International Bar Association), sebuah organisasi advokat antar bangsa, yang akan diselenggarakan pada 2007 di Singapura.
Tips Untuk Para Suami Yang Hendak Berpoligami
Jika anda hendak melakukan poligami, maka bijak bagi anda, untuk melihat dan mengikuti saran-saran di bawah ini.
MA Mulai Terbuka?
Selama ini, begitu banyak ketertutupan informasi di pengadilan, bisakah ini didobrak dengan hanya sekedar SK Ketua MA? lihat beritanya disini
Soal Kredit Motor
ada berita menari yang bisa dijadikan pelajaran oleh konsumen disini
Soal Perdebatan di Milis
Beberapa waktu lalu, aku sempat terlibat dengan perdebatan di milis krl mania dengan salah seorang anggota milis. Saya menanggap bahwa pendapat dari salah satu anggota milis telah terlampau jauh “menuduh” bahwa Indonesia tidak punya khazanah kebudayaan yang baik(kira-kira begitu dalam pandangan saya). Saat itu, diskusi diakhiri dengan tiada kesimpulan apapun, karena saya juga malas untuk melanjutkan “debat kusir” yang tidak perlu.
Free Burma
Tentang Fictie Hukum
Pernah dengar istilah ini tidak yaa “jika sebuah UU sudah diundangkan, maka semua orang dengan sendirinya sudah dianggap tahu” Menurut teman saya yang dosen itu, nama asasnya adalah fictie hukum.
