Ternyata kasus seorang pengasuh pondok pesantren DT AG yang menikah lagi dengan TR ternyata menimbulkan kontroversi di Indonesia.
Ternyata kasus seorang pengasuh pondok pesantren DT AG yang menikah lagi dengan TR ternyata menimbulkan kontroversi di Indonesia.
Lagi, Permohonan Uji Materiil UU Advokat Kandas di Tangan MK
[1/12/06] berita diambil dari www.hukumonline.com
Walaupun dalam putusannya menyatakan menolak, Ketua MK mengakui UU Advokat memang mengandung banyak permasalahan, hal mana ditandai dengan seringnya UU tersebut diuji di MK.
AJI Indonesia slammed the use of criminal law in solving press-related disputes. AJI Indonesia also condemned that many journalists still receive violence when carrying out their journalistic duties. At least 64 cases of violence against Indonesian journalists during August 2006 – August 2006 had been recorded.
I could stay awake just to hear you breathing
Watch you smile while you are sleeping
While you’re far away dreaming
I could spend my life in this sweet surrender
I could stay lost in this moment forever
Every moment spent with you is a moment I treasure
Read More
Duhai kekasih pujaan yang selalu di hati
Aku menunggumu
Engkau gadis yang selalu hadir dalam mimpiku
Di setiap tidurku
jika dia cintaimu
melebihi cintaku padamu
aku pasti rela untuk melepasmu
walau ku tau ku kan terluka
Korupsi, ini kata yang paling membosankan yang pernah diucapkan orang di Indonesia. Bagaimana tidak, upaya pemberantasan korupsi sudah dimulai sejak masa tenang setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949. Tetapi masalah pokok dari pemberantasan korupsi terus menerus tidak terselesaikan, malah dari sisi kuantitas semakin membesar
Bagi calon orang tua angkat
1.harus berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia skurang-kurangnya 3 tahun
2.harus disertai ijin tertulis Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh ijin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang WNI
3.pengangkatan anak WNI harus dilakukan melalui suatu Yayasan Sosial bahwa yayasan tersebut telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung WNI dengan orang tua angkat WNA tidak diperbolehkan
Bagi calon orang tua angkat
1.Pengangkatan anak WNA harus dilakukan melalui suatu Yayasan Sosial bahwa yayasan tersebut telah diijinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WAN yang langsung dilakukan antara orang tua kandung WNA dengan orang tua angkat tidak diperbolehkan
2.Pengangkatan anak WNA oleh seorang WNI yang tidak terikat dalam perkawinan sah/belum menikah (single parent adoption) tidak diperbolehkan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah
Bagi calon orang tua angkat
Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan
pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat perkawinan sah/belum minkah diperbolehkan
Tentang Alat Bukti Alat bukti biasanya terdiri dari pernyataan atau kesaksian, dan benda sejenis seperti dokumen, peta, sketsa, rencana, sidik jari dll, yang mana akan menunjukkan benar atau salah mungkin atau tidak mungkin dari fakta yang terungkap. Menurut beberapa UU maka yang dimaksud dengan alat bukti yang diakui dalam beberapa pengadilan adalah Read More
Pada hari pernikahanku, aku membopong istriku. Mobil pengantin berhenti didepan flat kami yang cuma berkamar satu. Sahabat-sahabatku menyuruhku untuk membopongnya begitu keluar dari mobil. Jadi kubopong ia memasuki rumah kami.