Archive

Tag Archives: hukum

I. Pendahuluan

Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.

Read More

Beberapa hari yang lalu, saya membaca timeline twitter saya dan menemukan bahwa seorang bloger bernama Sony Arianto Kurniawan sedang di somasi oleh Sony Corp melalui kuasa hukumnya di Indonesia. Alasan Sony Corp mensomasi adalah karena Sony AK menggunakan nama domain yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang merek.

Read More

Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (9/2/10).

Read More

Kemarin, hingar bingar politik yang terjadi karena adanya dugaan ”skandal” penyelamatan Bank Century telah selesai. Pansus seperti yang diduga terbelah pendapatnya ada yang mendukung proses penyelamatan Bank Century namun sebagian besar menolak proses penyelamatan Bank Century. Sikap Pansus ini kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR dan hasilnya adalah cukup mengejutkan yaitu menyalahkan kebijakan penyelamatan Bank Century dengan skor 325 (Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PKB) vs 212 (Partai Demokrat, PAN, dan PKB).

Read More

Secara umum UU 12/2006 terdiri dari 8 Bab dan 46 Pasal. Namun ada beberapa hal yang penting untuk dicermati diantaranya adalah Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 yang kesemuanya mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia. Sementara terkait dengan syarat dan tata cara pewarganegaraan yang penting untuk dicermati adalah Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 , Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21. Ketentuan penting yang menyangkut bila Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan untuk dicermati adalah Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 29. Sementara ketentuan tentang proses re-naturalisasi yang harus dicermati adalah ketentuan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34. Sementara untuk bagian Tindak Pidana yang penting diingat adalah Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38.

Hal yang paling kontroversial dan dianggap merugikan kaum perempuan pada UU 12/2006 ini adalah ketentuan Pasal 26 ayat (1). Ketentuan ini dipandang menempatkan posisi perempuan berada di bawah laki – laki karena perempuan yang terikat dengan perkawinan dengan laki – laki warga negara asing dianggap mengikuti kewarganegaraan suaminya jika hukum di negara suaminya menyatakan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat perkawinan tersebut. Di satu sisi karena prinsip UU ini hanya mengakui kewarganegaraan tunggal namun di sisi sebaliknya justru tidak menghormati pilihan bebas dari perempuan warga negara Indonesia untuk mengganti dan/atau tetap menjadi warga negara Indonesia. Sebagai catatan ketentuan yang sama berlaku juga bagi suami warga negara Indonesia yang memiliki istri warga negara asing.

Terkait:

Melihat UU Kewarganegaraan Yuk (Bagian I)

Jadi, soal kewarganegaraan di Indonesia pada dasarnya sudah ada beberapa peraturan yang mendahului diantaranya yaitu: (1) UU tentang Pengaturan tentang Kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda tertanggal 10 Februari 1910, (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara, (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia, (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung, (6) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Read More

Kemarin aku sempat berdiskusi panjang dengan kawan dunia mayaku rekan wahyu pemilik www.advokatku.blogspot.com. Aku bercerita kalau aku ingin punya kantor hukum yang terspesialisasi di family matters, eh dia malah ketawa, kurang ajar nggak tuh dia, masa nggak menghargai cita-cita. Rasanya belum ada kantor hukum yang cukup bonafide yang terspesialisasi pada family matters. Dan, pertanyaan lajutannya, bagaimana mewujudkannya, biar rekan wahyu itu nggak tertawa lagi….

Sesat Pikir UU PPHI

 

UU PPHI yang diundangkan pada 2004 telah menjadi pranata hukum yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. UU ini menggantikan UU No 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan UU No 12 Tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan swasta. UU ini menurut para pembuatnya akan lebih mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat dan murah bagi para pencari keadilan di lapangan hubungan industrial. UU PPHI ini juga memperkenalkan berbagai pranata atau mekanisme baru dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial. UU ini sekaligus juga mengintrodusir berbagai jenis dan bentuk perselisihan seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Read More

Harian Republika pada Selasa 20 Juni 2006 menurunkan berita tentang kritikan pedas dari Federasi Serikat Buruh Transport Internasional (ITF) Asia Pasifik tentang kualitas Serikat Buruh di Indonesia. Menurut ITF, serikat buruh di Indonesia sangat vokal dan militan pada saat melakukan aksi unjuk rasa, tetapi sangat lemah ketika maju ke meja perundingan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau pada saat bernegosiasi dengan pemerintah dan asosiasi pengusaha. Bahkan ITF menilai, serikat buruh di Indonesia terkesan cepat menyerah dan mengikuti keinginan pihak pengusaha atau pemerintah.
Read More