Archive

Monthly Archives: August 2008

Sesuai dengan Pasal 129 HIR/153 RBg, tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung)

Read More

Pasal 125 ayat (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila:

a.     tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban

b.     tergugat atau para tergugat tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tidak mengirimkan jawaban

c.     tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan patut

d.     gugatan beralasan dan berdasarkan hukum

Read More

Kemunculan orang yang mengaku sebagai Supriyadi, pemimpin perjuangan yang melancarkan perjuangan kemerdekaan melalui pemberontakan PETA di Blitar, menjadi pemberitaan yang cukup heboh. Syahdan, dalam beliau dikabarkan “moksa” saat pemberontakan yang dipimpinnya gagal. Namun ada juga menyatakan “El Commandante” tersebut telah meninggal dieksekusi pasukan pendudukan Jepang.

Read More

Sekarang ini saya lihat ada perlombaan Soekarno Idol, setelah Rizal Malarangeng iklannya selalu ada pernyataan “Soekarno berkata..” maka giliran Presiden SBY dalam iklannya dengan Partai Demokrat ada pernyataan “Soekarno bertanya…”

Read More

Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang maka gugatan dapat digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Harus diperhatikan apakah dalam pemanggilan kepada penggugat tersebut jurusita telah bertemu sendiri dengan penggugat atau hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa. Dalam hal jurusita tidak dapat bertemu sendiri dan hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa, maka penggugat dipanggil sekali lagi.

Read More