Archive

Monthly Archives: August 2008

Mau Ramadhan, Mohon Maaf Yaa

Kepada seluruh pengunjung blog Dunia Anggara dan kepada rekan2 semuanya, saya mengucapkan mohon maaf apabila selama ini ada tulisan yang kurang berkenan dan juga segala tingkah laku dan ucapan saya yang tidak dapat anda terima selama ini

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1429 H, dan untuk melihat jadwal Imsakiyah di Jakarta, silahkan kunjungi ini

Hormat Kami

Anggara

Managing Director

Pendahuluan

Imam Kambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17) serta Maman Sugianto alias Sugik (22) yang ketiganya warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, telah dituduh terlibat dalam pembunuhan Asrori. Kemat dan Devid kini adalah terpidana dengan vonis -terbukti membunuh Asrori- masing-maisng 17 tahun dan 12 tahun yang saat ini mendekam di LP Jombang. Sedangkan Sugianto berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang karena masih dalam proses hukum dengan dakwaan ikut membantu pembunuhan Asrori.

Read More

Masih ingat kasus yang menimpa 3 serangkai (Ayu, Yanti dan Mira) karyawan Research Triangle Institute (RTI) Internasional -sebuah  kontraktor USAID yang melaksanakan Desentralized Basic Education 1 di Indonesia — yang telah di PHK secara tidak adil dan dituduh mengakses dokumen rahasia? Liputan atas kasus ini pernah di muat dalam http://mediabersama.com dan hukumonline beberapa bulan yang lalu.

Read More

Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil

Read More

Gugatan rekonpensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali:

a.     Penggugat dalam gugatan asal menuntut sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya

b.     PN tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut)

c.     Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim

Read More

Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan tergugat (Pasal 271, 272 RV)

(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)