Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP
Pasal 1 angka 26
”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;
Pasal 1 angka 27
”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”
Banyak cara untuk mencari makan, salah satunya berjualan. Cuma yang ini berjualannya cukup unik, setidaknya caranya. Di tempat tersebut, ada beberapa penjual minuman kopi atau susu dan mungkin makanan – makanan ringan. Namun yang unik, mereka menawarkan makanan pada para pekerja yang berada di balik tembok itu. Saya nggak tahu persis, apa si penjual itu bisa mengenali rupa dari para pembelinya? Lah kalau mangkir bayar, saya agak mikir gimana cara nagihnya. Karena pagar itu cukup tinggi, sampai – sampai memerlukan tangga untuk menawarkan barang dagangan.