Beberapa waktu yang lalu saya sempat membuat blog namun tak lama kemudian saya menghapusnya dan membuat blog baru. Tapi entah kenapa yang disana itu masih juga aktif, padahal saya sudah mendeletenya, mudah-mudahan mas enda bisa memberikan penjelasan soal ini nanti 🙂
Author Archives: anggara
Kritik Itu Tanda Cinta
Banyak orang yang alergi kritik, apalagi kalau kritik itu adalah kritik yang ditujukan terhadap dirinya. Namun kritik juga dapat menjadi tanda cinta. Kalimat itulah yang saya sampaikan terhadap salah satu rekan saya, Ali Salmande. Biar jelek dan norak, saya ini pembaca setia dari hukumonline, namun entah mengapa ada dua berita yang menurut saya harusnya lebih tajam dan tidak mengambang dalam membuat liputannya.
Etika di Milis dan Trik Nakalnya
Sebenarnya dalam dunia internet, begitu juga di milis, juga dikenal dengan etika, namun terkadang kita lebih sering mengabaikannya. Milis, sesungguhnya adalah wadah diskusi tertutup diantara para anggotanya, meski keanggotaan milis ada yang terbuka atau memerlukan persetujuan atau memerlukan undangan.
Contoh Soal Ujian Advokat
Untuk yang mau persiapan ujian advokat, silahkan klik link berikut dibawah ini:
Soal Ujian Advokat 2005 (unduh disini)
Soal Ujian Advokat 2005 (unduh disini)
Soal Ujian Advokat 2006 (unduh disini)
Persiapan Ujian Advokat (unduh disini)
Terima kasih rekan Robaga 🙂
Liputan Sidang Pleno II Pornografi
Kemarin, saat mengikuti sidang pleno II untuk menguji UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, saya sempat melihat beberapa nama tenar yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemerintah, diantaranya adalah Ade Armando (media massa), Roy Suryo (TI), Inke Maris (komunikasi), Taufik Ismail (budayawan), Prof. Tjipta Lesmana (komunikasi massa), Dr. Sumartono (Seni), dan Dr. Mudzakkir (Ahli Hukum Pidana). Yang saya cukup terkejut hadirnya beberapa advokat kawakan yang mewakili MUI yaitu: M. Assegaf, Wirawan Adnan, dan Luthfi Hakim (mudah2an tidak salah mengeja nama – nama besar itu). Sementara dari kelompok pemohon menghadirkan para penari Tumatenden (dari Sulawesi Utara), Rocky Gerung (ahli di feminist legal theory) dan Achie S. Luhulima (ahli dalam diskriminasi terhadap perempuan). Saya berpikir, pertandingan pasti berjalan seru dan menarik.
Mohon Maaf
Memasuki bulan Ramadhan ini, mohon semua kesalahan saya dimaafkan yaa, selamat berpuasa bagi yang berpuasa. Merdeka !
Legal Aid dan Legal Service
Dalam sebuah pertemuan, salah satu wakil dari organisasi bantuan hukum menyebutkan salah satu visi dan misi organisasinya yang kira – kira adalah begini “memberikan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo…“
Saya resah mendengarnya, lalu saya coba mengkritik penggunaan istilah yang salah kaprah itu. Bantuan hukum atau kalau dalam bahasa kerennya Legal Aid itu pada dasarnya akan selalu pro bono yang tentu saja pasti pro deo. Jadi penyebutan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo jelas berlebihan dan tidak perlu
Merdeka
Enam puluh empat tahun yang lalu, para pendiri negara ini memproklamirkan kemerdekaan bangsa ini. Meski diproklamirkan tanpa adanya bentuk negara dan bentuk pemerintahan, bahkan tanpa adanya Pengadilan, Presiden, DPR, Polisi, dan Tentara
Lagu Indonesia Raya dan UU No 24 Tahun 2009
Membaca berita tentang ketiadaan lagu Indonesia Raya pada pidato kenegaraan Presiden RI serta alasan bahwa lupa menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah hal biasa membuat dahi saya berkerut.
Menikmati Malam
Pernahkah anda melihat kegelapan malam dan menikmati seluruh rangkaian malam yang terjalin?
Kegelapan malam itu buat saya selalu memberikan sensasi tersendiri. Bulan dan bintang yang menemani terasa sayang jika dilewatkan. Saya selalu menikmati malam, terutama malam yang cerah.
Malam selalu bisa memberikan inspirasi dan beragam anugerah Tuhan konon juga turun bersamanya. Malam juga mampu membawa keceriaan bagi anak – anak. Dulu sewaktu kecil saya dan tinggal di perkampungan, maka malam bulan purnama selalu ramai dengan beragam permainan
Tidakkah malam itu begitu indah untuk dilewatkan?
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
Fakta Yuridis
Entah kenapa dalam beberapa hari ini, terutama terkait dengan peristiwa bom, banyak pejabat tinggi yang hobi menggunakan kalimat “ini fakta yuridis”
Sependek ingatan saya, yang dapat dinamakan fakta yuridis adalah fakta hukum yang terungkap dan dapat dibuktikan di sidang pengadilan yang terbuka. Namun fakta yang didapat dari keterangan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai fakta yuridis, akan tetapi ia dinamakan keterangan saja yang bersumber dari keterangan dari tersangka suatu tindak pidana.
Nah, saya sih berharap masyarakat profesi hukum di Indonesia dapat membetulkan begitu banyak kekeliruan dalam penggunaan terminologi hukum. Semoga…
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
