Di dunia persilatan hukum Indonesia, sebelumnya hanya Hukumonline, yang merajai dunia media yang mengkhususkan diri pada berita hukum terkini. Namun sekarang Hukumonline punya pesaing yang cukup tangguh
Author Archives: anggara
Malas
Entah kenapa, penyakit malas ini kembali menerpa. Saya seperti bingung mau menuliskan opini saya soal isu hukum terkini. Padahal banyak hal yang bisa ditulis, dari kemunculan UU baru sampai Putusan MK terbaru tentang pidana penghasutan yang aneh itu
Tapi begitu berada di depan komputer, jemari saya rasanya enggan digerakkan untuk menulis isu hukum terkini. Akhir-akhir ini saya malah cuma menulis hal-hal lain diluar isu hukum atau malah sekedar memperbaharui status saya di twitter dan di bukumuka
Apakah anda pernah dilanda kemalasan serupa?
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org
Air Mancur, Kura Kura, dan Molly
Kalau melihat air mancur di jalanan Jakarta atau di Serpong dan dimanapun, selalu membuatku tersenyum. Asaku yang cantik itu, sejak bayi, selalu terpana kalau melihat air mancur. Dan sejak dia bisa bicara, biasanya dia selalu ngomong sambil terpana “wow baguus”. Sampai sekarangpun Asa selalu begitu, meski air mancur itu, air mancur yang kecil.
Cara Mudah Lulus Ujian Profesi Advokat
Ujian Profesi Advokat akan diselenggarakan oleh PERADI pada 17 Oktober 2009. Untuk itu rasanya tidak ada yang salah bila para calon Advokat berupaya sekeras mungkin untuk lulus dalam Ujian Profesi Advokat tersebut. Beragam cara ditempuh, ada yang cara halal dan ada juga cara haram yang ditempuh demi lulus ujian tersebut. Berbagai cara haram diantarnya mencari bocoran soal Ujian Profesi Advokat, mencari nama dan no hp Panitia Ujian Profesi Advokat, sampai cara mengelabui panitia yang berjaga dalam Ujian Profesi Advokat tersebut.
Duka Cita Untuk Korban Ledakan Bom Ritz Carlton Dan JW Marriot
Saya mengucapkan turut berduka cita bagi korban dan keluarga korban ledakan bom di Jakarta pagi ini. Semoga Tuhan YME selalu melindungi kita semua. Amien
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org
Perlukah Bloger Indonesia Punya Kode Etik?
Saya tergelitik membaca berita di Kompas dan Okezone tentang pernyataan Pak Cahyana soal perlunya Kode Etik bagi Bloger Indonesia. Kompas menulis laporannya demikian “Lebih lanjut ia menyarankan supaya para blogger segera menyusun kode etik blogger sehingga mereka mempunyai hak secara aktif mengisi blognya. Dengan demikian tidak bisa dijerat dengan UU NO 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 yang menyinggung pencemaran nama baik, yang mana dengan pasal ini Prita dijerat.”
Kosong
Saat itu, aku terdiam waktu ku dengar kau berkata lirih. Hidup ini pilihan katamu, dan aku kembali terdiam. Jernih matamu terlihat perih meski senyummu terus tertancap. Jangan menangis kataku, tak mudah menghapus jejak meski tertimbun pasir.
Janji Di Atas Ingkar
Adalah sebuah kesedihan apabila saya tidak bisa menepati janji saya. Setidaknya saya berjanji kepada 3 kawan saya untuk bisa hadir dan/atau sekedar bercakap.
Pertama saya telah tidak menepati janji saya sama om caplang dan teman-teman di KBBC untuk kopdaran, padahal hari dan waktunya saya mengusulkan. Sampai saat ini saya cuma bisa menelan ludah saat membaca laporan kopdar
Kedua saya tidak mampu menghadiri pernikahan dua rekan baik saya Mas Totok dan Mas Yadi, padahal saya sudah mengatakan bahwa saya akan hadir di pernikahan mereka.
Entah kenapa, saya selalu tidak mampu menepati janji saya, dan itu semua karena tabrakan dengan pola dan jam kerja saya yang lebih sering tidak menentu.
Mudah-mudahan, kelakuan saya yang minus ini bisa dimaafkan oleh rekan2 semua
Posting via Email
Saya Cicak dan Saya Berani Lawan Buaya
Saya heran dengan pernyataan pak Susno Duadji disini, siapakah yang beliau maksud dengan cicak? Tak urung pernyataan ini menjadi ramai di jagad online, bahkan ada pollingnya untuk melihat pentingnya KPK lebih kuat dibanding kepolisian dan kejaksaan disini. Kalau yang dimaksud dimaksud dengan cicak adalah KPK dan gerakan anti korupsi secara keseluruhan, maka saya masuk menjadi barisan cicak dan saya berani melawan buaya!
Facebook Diskriminatif
Fesbuk menurut saya rada diskriminatif terutama karena dia tidak mau mengakui bahwa di dunia ini ada orang – orang yang punya satu nama seperti sayah. Bayangkan saya terpaksa mencari last name sayah gara – gara fesbuk
Dilema Organisasi Advokat
Organisasi advokat di seluruh negara hukum modern yang berpaham konstitusionalisme di dunia sejatinya adalah penjaga terdepan dari prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembaharuan hukum, dan menjaga kehormatan masyarakat profesi hukum. Boleh dikata tanpa organisasi advokat yang mandiri, terhormat, kuat dan berwibawa maka hilang pula kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan otomatis hilang pula harapan akan adanya negara hukum modern yang demokratis yang menghormati hak asasi manusia.
Kasus Di Dunia Online
Entah kenapa selepas kasus Ibu Prita, begitu banyak kasus penghinaan bermunculan terkait dengan facebook, blog, dan milis. Di facebook saja ada tiga kasus, diantaranya kasus Indra Safitri di Kotamobagu, kemudian kasus Ujang di Bogor dan terakhir kasus M. Iqbal di Bandar Lampung. Semuanya memang masih menggunakan WvS, entah ya kalau sempat sampai ke persidangan.
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org