Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, PN berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, PN berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi:
Para pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkuta. Dalam register perkara hal itu akan dicatat. Semua penerimaan dan pengeluaran, meskipun nihil dalam jurnal tetap harus dicatat
Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus Advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon
Dalam masyarakat Indonesia, pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali berupa aturan-aturan yang tidak tertulis
Dalam praktik dan doktrin yang berlaku di Indonesia dikenal tiga macam bentuk dalam keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata, yaitu
Ternyata ada dua RUU Hukum Acara yang penting untuk dicermati, yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Acara Pidana (serta penjelasannya). Jika untuk hukum acara pidana, Indonesia sudah punya. Namun untuk hukum acara perdata malah belum punya malah masih pakai HIR/RBG (hukum acara jaman Hindia Belanda) dan UU No 20 Tahun 1947
Dalam perkara perdata, sangat dimungkinkan terjadinya perdamaian dalam setiap tingkat. Baik sebelum perkara tersebut digelar di persidangan maupun sebelum digelar di Persidangan.
Ternyata banyak yang bertanya pada saya tentang bagaimana membuat surat penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan lihat contoh surat penangguhan dan/atau pengalihan penahanan di sini dan juga contoh surat jaminan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan di sini
Selama ini, masih sering terdengar ada pasien yang ditolak permintaannya untuk mendapatkan rekam medisnya sendiri. Rekam medis memang bisa menjadi rahasia, tetapi rahasia kepada pihak ketiga. Dan rekam media bukanlah rahasia jika yang meminta adalah pasien itu sendiri
Untuk lebih jelas silahkan unduh UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
Saat mengikuti International Conference on Impunity and Press Freedom, saya dengar istilah baru The Writ of Amparo dan The Writ of Habeas Data. Ini semacam bentuk mekanisme lain dari The Writ of Habeas Corpus. Untuk keterangan lebih lanjut tentang The Writ of Habeas Corpus lihat Habeas Corpus Act dan definisinya disini serta di wikipedia
Saya sempat dibingungkan oleh pertanyaan seperti ini, apakah PHK yang disebabkan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan perlu penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.