Terus terang, membaca pernyataan seorang ahli HTN disini membuat saya terkejut. Karena seolah-olah ketiadaan definisi dari Pornografi akan membuat suatu UU dapat dinyatakan tidak operasional atau bertentangan dengan Konstitusi (dalam hal ini ahli tersebut memakai Teori Jantung)
Opini Hukum
Pornografi dan Kebebalan Aturan Hukum Pidana
Sebenarnya UU Pornografi itu tidak perlu lahir, begitu pula aturan-aturan lain terkait dengan tindak pidana kesusilaan di luar KUHP juga tidak perlu ada. Namun ada gejala umum di Indonesia, apabila suatu aturan tidak ditegakkan dengan baik, maka ada pembenaran bahwa diperlukan perumusan tindak pidana baru dalam UU yang baru pula
Sidang di MK Kemarin
Sungguh saya dan teman – teman di Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda I. F, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers terkejut, saat Majelis Hakim MK tidak lagi menanyakan kepada kami, apakah kami akan mengajukan ahli dan/atau saksi kembali.
Kode Etik Untuk Bloger?
Duh, baca tulisan ini, malah membuat saya miris, sebenarnya harus diperiksa lagi kebutuhan akan Kode Etik Bloger melalui berbagai alat uji. Misalnya seperti apakah bloger itu sebuah profesi, jika iya apakah dia profesi terbuka (sepeti jurnalis) atau tertutup (seperti dokter dan advokat)? Selain itu apakah diperlukan ilmu khusus untuk mempelajarinya? Belum lagi jika ditambahkan dengan alat uji lainnya, seperti apakah ada disiplin ilmu yang diperlukan agar seseorang bisa ngeblog? Lalu, apakah ilmu ngeblog itu bila dipraktekkan secara salah akan dapat merugikan masyarakat secara luas? Silahkan uji sendiri dengan berbagai alat uji yang saya bayangkan tadi
Golput Itu Haram
Ribut-ribut dalam demokrasi itu hal biasa dan tidak perlu diributkan terlampau dalam, apalagi kalau ada fatwa bahwa golput itu haram, begitu kesan yang saya tangkap dari pemberitaan media soal Fatwa MUI tentang Golput.
Akhirnya…
Akhirnya selesai juga membuat perbaikan permohonan setelah sidang yang kemarin, silahkan unduh perbaikannya disini jika berminat. Tinggal tunggu sidangnya nanti
Pemeriksaan Pendahuluan I Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Persis di hari ini dan saat entry ini muncul, saya dan teman – teman yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers, sedang menghadapi pemeriksaan pendahuluan untuk menguji Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Silahkan unduh permohonannya disini dan silahkan unduh risalah sidangnya disini
Catatan Ringan Untuk PP Bantuan Hukum
UU Advokat, Pasal 22, telah mengamanatkan terbentuknya PP tentang Bantuan Hukum, nah merespon hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum yang ditandatangani pada 30 Desember 2008 dan diundangkan pada 31 Desember 2008 (bukannya ini sudah libur ya…?).
Catatan Kritis Untuk RPP Pembinaan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Saya kebetulan memperoleh RPP ini saat berselancar di dunia maya dan menemukan blog milik pak Cahyana. Setelah saya unduh, saya segera mempelajari isinya dan berusaha membuat catatan kritis saya terhadap RPP ini. Postingan beliau adalah pada 1 April 2008 berarti setelah UU ITE ini disahkan oleh DPR
SEMA Yang Ditunggu
06.30
Saya baru tahu bahwa sekarang diterapkan kebijakan untuk anak sekolah di Jakarta agar masuk pada pukul 06.30. Sebentar lagi pekerja juga akan diatur jam kerjanya, jadi ada kemungkinan pekerja di Jakarta Pusat jam masuknya berbeda dengan yang di Jakarta Utara dan lain – lain. Alasannya sih menurut Pemerintah Jakarta dan DPRD Jakarta adalah untuk mengurangi kemacetan
ICW Vs Kejaksaan Agung
Beberapa waktu yang lalu saya dikejutkan oleh berita bahwa dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illan Deta Arthasari tengah dilaporkan oleh Kejaksaan Agung ke Markas Besar Kepolisian RI. Saya menduga bahwa kedua aktivis tersebut mungkin akan dijerat dengan ketentuan penghinaan dalam KUHP seperti Pasal 310, 311, 316, atau 207. Meski disaat yang sama keduanya menyatakan siap menghadapi Kejaksaan Agung