Kemarin senin (5/1/2009), saat kami, atas nama para pemohon, mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke MK, saya tidak pernah membayangkan akan menjadi heboh seperti ini. Rabu kemarin (7/1/2009) saat saya menyelesaikan pekerjaan akhir tahun dan awal tahun di kantor, saya membuka beberapa situs. Dan saya cukup terkejut saat membaca berita ini.
Opini Hukum
Tahun Kehormatan
Awal tahun ini dimulai dengan hal baru, yaitu mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai salah satu kuasa hukum, maka saya patut berbangga, karena dua orang yang saya kagumi dan hormati di blogosphere, om Caplang dan mas Amrie, telah memilih saya menjadi kuasa hukumnya. Tentu saya harus mengumpulkan orang – orang terbaik untuk menjadi anggota tim kuasa hukum.
Analisa Kritis Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Konten Multimedia
Tindak Pidana Dunia Gaib
Suatu ketika, salah seorang rekan saya yang telah menjadi hakim menceritakan pengalamannya tentang menangani kasus-kasus yang terkait dengan dunia gaib, seperti pembunuhan dengan menggunakan sarana gaib. Saya sendiri tadinya tidak percaya dengan cerita rekan saya tersebut, namun dia menceritakan pengalamannya bahwa memang ada kejadian seperti itu yang harus dihadapinya di ruang sidang.
Mampukah Serikat Pekerja Menyewa Top Ten Law Firm di Indonesia?
Pertanyaan ini menggelitik saya, saat saya berdiskusi dengan salah seorang jurnalis yang sering meliput isu – isu pekerja. Saat itu saya menjawab bahwa serikat pekerja mampu dan saya memberikan ilustrasi sederhana kepadanya “bro, coba kasih tahu serikat pekerja yang kamu sukai dan beri tahu saya jumlah anggotanya” lalu saya mendapat jawaban dan tentunya mendapat jawaban juga tentang kisaran jumlah anggotanya sekitar 60.000- 70.000 se Indonesia
Tindak Pidana Penodaan Terhadap Bendera Kebangsaan
Kasus Band Dewa yang dilaporkan oleh Roy Suryo ke kepolisian karena dianggap telah menodai bendera kebangsaan Indonesia dalam video klipnya adalah menarik untuk dikaji kembali dalam konteks kriminalisasi yang sedang atau hendak diatur dalam KUHP dan.atau R KUHP. Untuk itu tulisan ini ditujukan untuk memberikan warna lain dalam melihat kerangka kebijakan atau politik kriminalisasi terutama yang dihadapkan pada persoalan perlindungan terhadap lambang – lambang negara.
Kritik Terhadap Tulisan Pak Dr. Andi A.Mallarangeng
Membaca tulisan ini, tentu membuat saya tersenyum, karena perhatian saya langsung masuk pada kalimat “Untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, harga BBM turun” dan uraian beliau yang cukup panjang mengenai sejarah harga BBM di Indonesia
Terima Kasih dan Kebebasan Berekspresi
Ungkapan terima kasih biasanya kita persembahkan untuk orang – orang yang telah membantu kita dalam mencapai sesuatu atau membantu kita saat kita membutuhkan uluran tangan dari seseorang.
UU Pornografi Vs. Hak Atas Privasi: Catatan Kritis atas UU Pornografi
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi janji saya untuk Kang Kombor, sebagai pendukung Kang Kombor untuk maju dalam Pemilihan Legislatif nanti, tentulah Kang Kombor memerlukan briefing atas pandangan lain terhadap UU Pornografi, agar Kang Kombor tidak terjebak dalam pandangan anti Islam dan atau tidak mau diatur.
Saat Kegenitan Itu Menyapa
Saat lelah berdialog, para wakil rakyat itu pun menempuh jalan yang “lurus” yaitu mengambil voting atas suatu RUU yang masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Penghinaan Diantara Konstruksi Pasal 1372 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata
Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Agama
Tindakan penghinaan terhadap Agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. Ketentuan yang lebih dikenal dengan UU PNPS No 1 Tahun 1965 ini sangat singkat isinya, karena hanya berisi 5 Pasal