Archive

Opini Hukum

Mahkamah Konstitusi sekali lagi telah menorehkan sejarah baru dalam proses demokratisasi di Indonesia. Dengan putusannya bernomor 013-022/PUU-IV/2006. Berdasarkan putusan tersebut delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Read More

UU Pers dibuat dengan semangat yang berbeda dengan R KUHP. UU Pers melihat kemerdekaan pers sebagai hak yang esensial. Pers yang bebas dibutuhkan agar demokrasi terjadi. Pers yang bebas juga penting agar ada pihak yang mengontrol kekuasaan dan melakukan kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam menjalankan perannya, pers (tentu saja) bisa melakukan kesalahan. Pers bisa tidak akurat, bisa memberitakan peristiwa secara tidak seimbang. Sengaja atau tidak, pemberitaan pers juga bisa merusak martabat dan harga diri seseorang. Tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut, dalam UU Pers tidak dilihat sebagai kejahatan yang harus dihukum secara pidana. UU Pers menyediakan saluran bagi pihak yang tidak puas atau merasa pemberitaan pers tidak benar. Orang bisa memanfaatkan hak jawab. Mereka yang tidak puas juga bisa mengadukan pers ke Dewan Pers jika upaya hak jawab tidak memuaskan.

Read More

Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku bagi anggota organisasi profesi yang bersangkuta. Kode etik profesi disusun sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dan para anggota organisasi profesi dari penyalahgunaan keahlian profesi. Dengan berpedoman pada kode etik profesi inilah para profesional melaksanakan tugas profesinya untuk mencipatakan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan manusia yang bertjuan menciptakan keadilan di masyarakat. Kode etik profesi tentunya membutuhkan organisasi profesi yang kuat dan berwibawa yang sekaligus mampu menegakkan etika profesi. Penegakkan kode etik profesi sendiri dimaksudkan sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan nilai-nilai yang tertuang dalam kode etik yang merupakan kesepakatan para pelaku profesi itu sendiri dan sekaligus juga menerapkan sanksi terhadap terhadap setiap perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

 

Read More

Tulisan ini sebenarnya diinspirasi oleh tulisan dari rekan Ali Juliarno tentang “Apakah Hak Tolak Wartawan Bersifat Mutlak”. Oleh karena itu aku ingin memberikan tanggapan dari tulisan tersebut

Dari beberapa kelompok profesi, maka profesi advokat, dokter, notaries, rohaniawan, dan wartawan mempunyai keistimewaan dari sudut perundang-undangan juga dari sudut yurisprudensi. Keistimewaan tersebut diperoleh dari suatu prinsip hukum yang dikenal dengan nama “verschoningrechtigden” atau mereka yang wajib menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya. Hal ini menjadi titik penting sehingga perlu dicantumkan dalam kode etik masing-masing profesi tersebut. Dalam peraturan perundang-undangan hal ini dapat ditemukan pada Pasal 170 KUHAP dan Pasal 120 KUHAP.

Read More

Korupsi, ini kata yang paling membosankan yang pernah diucapkan orang di Indonesia. Bagaimana tidak, upaya pemberantasan korupsi sudah dimulai sejak masa tenang setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949. Tetapi masalah pokok dari pemberantasan korupsi terus menerus tidak terselesaikan, malah dari sisi kuantitas semakin membesar

 

Read More

Delik Pers Dalam Terminologi Hukum

Bagi beberapa ahli hukum, istilah delik pers sering dianggap bukan suatu terminologi hukum. Karena ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan yang disebut delik pers bukanlah delik yang semata-mata dapat ditujukan kepada pers, melainkan ketentuan yang berlaku secara umum untuk semua warga negara Indonesia. Akan tetapi jurnalis dan pers merupakan kelompok pekerjaan yang difinisinya berdekatan dengan usaha menyiarkan, mempertunjukkan, memberitakan, dan sebagainya, maka unsur-unsur delik pers dalam KUHP itu akan lebih sering ditujukan kepada jurnalis dan pers. Hal ini disebabkan hasil pekerjaannya lebih mudah tersiar, terlihat, atau terdengar di kalangan khalayak ramai dan bersifat umum1.

Read More