Alkisah, di sebuah negeri yang memang super heboh, ada seseorang yang mempersoalkan jabatan wakil menteri ke pengadilan konsititusi. Katanya sih jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. Entah dibagian mananyapun yang bertentangan saya juga nggak paham. Tapi menurut para pemohon, Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 28 D ayat (3) UUD RI.
Opini Hukum
Pengalaman Uni Iyet: Cara Baru Mengkriminalisasi Aktvis
Kemarin dalam acara Jagongan Media Rakyat 2012 yang diselenggarakan oleh Combine, saya sempat bertemu dengan salah satu pegiat media komunitas yaitu Uni Nurhayati Kahar atau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, beliau lebih dikenal sebagai Uni Yet. Ibu dari 8 anak dan sekaligus Nenek dari 3 orang cucu ini dikenal sebagai pegiat media komunitas yang memiliki perhatian besar terhadap isu – isu korupsi yang terjadi di daerahnya selain juga punya perhatian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
Melihat Putusan MK tentang Anak Luar Kawin
Tersebutlah seorang Machica Mochtar dan anaknya mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Beberapa Keanehan dalam Penahanan
Syarat penahanan sebenarnya diatur di KUHAP khususnya di Pasal 21 dan penahanan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir demi kepentingan pemeriksaan. Kemarin saya menjelajah internet dan menemukan dua putusan yang agak janggal. Kenapa janggal sebenarnya bukan isi putusannya tapi soal penahanan tersangka/terdakwa.
Kenapa Menentang Hukuman Mati?
Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.
Kenapa (Mau) Jadi Lawyer Sih?
Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer
Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)
Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008
Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.
Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian I)
Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum
Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Keselamatan Penerbangan: Saat Take Off dan Landing
Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan.
Saat Pengadilan Tak Awas Perubahan Batas Minimum Pertanggungjawaban Pidana Anak
Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara Pidana
Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of law. The International Commission of Jurist juga menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.