Archive

Tangerang

Persoalan hak atas informasi merupakan persoalan klasik di Indonesia, meski sudah dijamin melalui Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945, Pasal 21 dan 21 TAP MPR XVII/1998, Pasla 14 UU 39/1999, dan Pasal 19 ayat (2) UU 12/2005 tapi tetap saja banyak lembaga negara yang lebih menyukai ketertutupan informasi.

Read More

Advertisement

Dan para blogger Tangerangpun berkumpul di WTC Serpong kemarin pada pukul 11. Kopdar kali ini dihadiri oleh Mas Payjo, Mas Indrio, Mas Harry, Mbak Hanna, Mas Jalal, Mas Away, Mas Ade, Kang Kombor, Mas Edy, Mbak Triyani. Selain kehadiran para dedengkot blogger Tangerang, kopi darat juga dihadiri oleh Kang Harry (makasih buat batagornya, beli dimana tuh kang? Enakeuen pisan kang), Mas Moerz, dan Mas Yudistira.

Read More

BERITA ACARA

Pada hari ini tanggal 20 Februari 2007, telah disepakati untuk penyelesaian pemeriksaan meter air dengan hasil sebagai berikut:

  1. Akan dilakukan penggantian meter air pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2007 jam 10.00 oleh petugas WTP Bp Agus Q yang disaksikan pelanggan Bp. Anggara
  2. Pencatatan meter air akan dilakukan secara teratur baik awal maupun akhir, dan tanggal setiap bulannya juga akan dilakukan teratur (sama)
  3. Pembebanan bulan Januari 2007 untuk pembayaran Februari 2007 disepakati Rp. 200.000,00

Demikian kesepakatan ini dibuat

Pihak I

PEM BSD

(David Kiki)

Pihak II

(Anggara)

Munculnya Peraturan Daerah yang melarang tentang kegiatan pelacuran menjadi tren di berbagai daerah. Dengan Tangerang, melalui Perda No 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran (untuk mudahnya akan disebut dengan Perda Anti Pelacuran), telah menjadi trend setter yang kemudian secara terburu-buru hendak diikuti oleh berbagai daerah lainnya seperti Bekasi, Depok dan Jakarta. Beragam pendapat telah muncul tentang Perda Anti Pelacuran tersebut, banyak yang mendukung namun tak sedikit orang dan kelompok yang menentang munculnya Perda Anti Pelacuran tersebut. Read More