Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 127 Rv)
Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 127 Rv)
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan tergugat (Pasal 271, 272 RV)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
Sesuai dengan Pasal 129 HIR/153 RBg, tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung)
Pasal 125 ayat (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila:
a. tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban
b. tergugat atau para tergugat tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tidak mengirimkan jawaban
c. tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan patut
d. gugatan beralasan dan berdasarkan hukum
Beberapa waktu yang lalu, saat menjelang peringatan kemerdekaan, Majalah Tempo dan TVOne menyuguhkan laporan tentang peran dan sepak terjang Tan Malaka.
Terkadang kita bingung, berapakah biaya perkara yang sebenarnya di pengadilan? Nah ini ada ketentuan resminya silahkan di unduh disini
Jika saya bertanya mana yang lebih tepat menggambarkan tingkat kejahatannya? Maukah anda menjawabnya? Mana yang anda pilih fitnah lebih kejam dari pembunuhan? atau korupsi lebih kejam dari pembunuhan? Menurut anda, lebih serius mana tingkat kejahatannya?
Silakan unduh disini
Kemunculan orang yang mengaku sebagai Supriyadi, pemimpin perjuangan yang melancarkan perjuangan kemerdekaan melalui pemberontakan PETA di Blitar, menjadi pemberitaan yang cukup heboh. Syahdan, dalam beliau dikabarkan “moksa” saat pemberontakan yang dipimpinnya gagal. Namun ada juga menyatakan “El Commandante” tersebut telah meninggal dieksekusi pasukan pendudukan Jepang.
Sekarang ini saya lihat ada perlombaan Soekarno Idol, setelah Rizal Malarangeng iklannya selalu ada pernyataan “Soekarno berkata..” maka giliran Presiden SBY dalam iklannya dengan Partai Demokrat ada pernyataan “Soekarno bertanya…”
Jumat, 15 Agustus 2008, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 begitu pula pidana penjara juga dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu pula Pejabat Negara memiliki reputasi dan kehormatan.