Syahdan rekan saya di KBBC, Arif Widarto alias Kang Kombor, telah memutuskan untuk ikut berlaga mengikuti pemilu 2009 melalui Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Banten II
Syahdan rekan saya di KBBC, Arif Widarto alias Kang Kombor, telah memutuskan untuk ikut berlaga mengikuti pemilu 2009 melalui Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Banten II
Kemarin sempat dengar lagu lama “If Love is Blind” dan “Could I Have This Kiss Forever“. Sempat tersenyum mendengarnya, karena sekejap ingatan itu melayang ke masa lalu. Liriknya bagus dan menyentuh, menggelorakan rasa dan membuat terbang pada saat yang sama
Mau Ramadhan, Mohon Maaf Yaa
Kepada seluruh pengunjung blog Dunia Anggara dan kepada rekan2 semuanya, saya mengucapkan mohon maaf apabila selama ini ada tulisan yang kurang berkenan dan juga segala tingkah laku dan ucapan saya yang tidak dapat anda terima selama ini
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1429 H, dan untuk melihat jadwal Imsakiyah di Jakarta, silahkan kunjungi ini
Hormat Kami
Anggara
Managing Director
Pendahuluan
Imam Kambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17) serta Maman Sugianto alias Sugik (22) yang ketiganya warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, telah dituduh terlibat dalam pembunuhan Asrori. Kemat dan Devid kini adalah terpidana dengan vonis -terbukti membunuh Asrori- masing-maisng 17 tahun dan 12 tahun yang saat ini mendekam di LP Jombang. Sedangkan Sugianto berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang karena masih dalam proses hukum dengan dakwaan ikut membantu pembunuhan Asrori.
Waktu berangkat ke kantor tadi pagi, aku sempat mendengar lagu “Jangan Tusuk Aku Dari Belakang” yang dinyanyikan oleh Dewi-Dewi. Rasanya koq rada aneh yaa dengan liriknya? Karena menurutku pesan dalam lirik lagunya koq rada-rada mirip sodomi yaa. Karena penasaran coba bertanya pada mbah google dan ternyata ada perbincangan tentang lagu tersebut, silahkan lihat perbincangannya disini. Menurut anda sendiri bagaimana?
Kalau lebaran dulu ada yang namanya kereta sapujagat sekarang konon ganti dengan kereta komunitas. Saya enggak tahu apakah akan ada perubahan pelayanan terkait dengan perubahan nama tersebut.
Pernah ingat beberapa momen pertama kali, saya sih suka mengingatnya. Dulu pertama kali punya email panjang banget anggara_fh_unpad@angelfire.com, entah kenapa bangga banget dengan kampus itu. Terus sempat berubah ke bantuanhukum@yahoo.com
Masih ingat kasus yang menimpa 3 serangkai (Ayu, Yanti dan Mira) karyawan Research Triangle Institute (RTI) Internasional -sebuah kontraktor USAID yang melaksanakan Desentralized Basic Education 1 di Indonesia — yang telah di PHK secara tidak adil dan dituduh mengakses dokumen rahasia? Liputan atas kasus ini pernah di muat dalam http://mediabersama.com dan hukumonline beberapa bulan yang lalu.
Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil
Penggabungan dapat berupa kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) atau kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
Gugatan rekonpensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali:
a. Penggugat dalam gugatan asal menuntut sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya
b. PN tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut)
c. Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim