The essence of press freedom and freedom to access information as stipulated in Article 28 of the Second Amendment of the 1945 Constitution has not been fully materialized. Various obstacles, threats and violence against the press and journalists occurred in 2006, in a worrying intensity.
Read More
Happy Birthday (An Open Letter to My Lovely Wife)
Dear my lovely one
In this wonderful day
I would like you to know that
It is you, the true gift, send by Allah to me
And another wonderful gift is our lovely daughter
Both of you are the true and wonderful gift for me
I know that we have been through and experienced the good and bad situation
But I know that we are strong to face it and I believe that we will make it
You’ve been taking care of me and our daughter so hard
And I really appreciate it
And I never know how continuing my life without you
I know that I have done so many mistakes
But that’s just because I’m a purely human being
But do not worry too much because I will do my best to be a good husband, good father, a good friend for you and our lovely daughter
I know that your pending dream is to take care of ASA and watching her grow up every day in a very close way. And I will do my best to make it in real
Oh my adorable dear
We still need your love and attention
And please love us passionately
Because in your love lies a strength of a mother
That can cure any disease and any anxious in us
And…
Happy Birthday my dear
May Allah blessed you
May Allah blessed our family
Setelah Saddam Di Hukum Mati
Perkembangan baru di Irak telah terjadi dan hingga saat ini tidak seorangpun yang bisa yakin akan ada perkembangan positif di Irak pasca hukuman mati yang di jalani Saddam Hussein.
Saddam Hussein menjalani proses hukuman mati pada Sabtu, 30 Desember 2006 ia menjalani eksekusi sebagai hukuman atas kejahatan kemanusiaan yang dituduhkan kepadanya. Hal ini dirilis stasiun televisi setempat Al Hurra dan juga saluran siaran Saudi Arabia, Arabiya.
Read More
In Memoriam of Cecep Wibowo
Pada 28 Desember 2006, aku dikejutkan oleh berita yang dikirim melalui pesan singkat yang diterima di layar ponselku. Pesan itu mengabarkan bahwa seorang rekan di FH UNPAD telah meninggal dunia, setelah berjuang melawan penyakitnya.
Bagaimanapun juga aku cuma ingin mengucapkan bahwa rekan Cecep Wibowo adalah seorang yang baik dan senang membantu sesama dan Selamat Jalan rekan, semoga Allah memberikan tempat yang terbaik untukmu di samping-Nya
ASA in Action
Happy New Year 2007
The Manager of the Anggara Online Blog would like to say a Happy New Year 2007 to all the Anggara Online Visitor. Please make your self comfortable by surfing the Anggara Online Blog. We also wish all the best for you in the 2007
Anggara Online
Free Legal Information For All
Anggara
Manager
Putusan Mahkamah Konstitusi Ultra Petita?
Putusan MK soal UU KPK dan UU KKR menebarkan kontroversi di kalangan para ahli ahli hukum di Indonesia. Sebagian kalangan ahli hukum menganggap MK telah melakukan ultra petita atau melebihi apa yang dimintakan oleh pemohon. Kalangan DPR juga menganggap MK telah melebihi kewenangan yang telah diberikan baik oleh UUD 1945 ataupun UU
Terlepas dari kontroversi tersebut, maka perlu ditilik apa dan bagaimana kewenangan dari MK yang didapat baik oleh UUD 1945 ataupun oleh UU Mahkamah Konstitusi.
Read More
Kemerdekaan Pers dan Pencemaran Nama Baik
Pengantar
Jatuhnya pemerintahan Soeharto pada 1998 menandai awal transisi demokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga diikuti oleh berbagai reformasi kebijakan di semua aspek, termasuk pers
Tentang Pencabutan Pasal Penghinaan Presiden
Mahkamah Konstitusi sekali lagi telah menorehkan sejarah baru dalam proses demokratisasi di Indonesia. Dengan putusannya bernomor 013-022/PUU-IV/2006. Berdasarkan putusan tersebut delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Read More
Selamat Natal
Pengelola Blog Anggara Online mengucapkan Selamat Hari Natal 2006 kepada seluruh pengunjung blog Anggara Online yang beragama Nasrani, semoga kedamaian selalu hadir di bumi ini. Amien
Anggara Online
Free Legal Information For All
Anggara
Pengelola
Kemerdekaan Pers Dalam Berbagai Putusan Hakim
UU Pers dibuat dengan semangat yang berbeda dengan R KUHP. UU Pers melihat kemerdekaan pers sebagai hak yang esensial. Pers yang bebas dibutuhkan agar demokrasi terjadi. Pers yang bebas juga penting agar ada pihak yang mengontrol kekuasaan dan melakukan kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam menjalankan perannya, pers (tentu saja) bisa melakukan kesalahan. Pers bisa tidak akurat, bisa memberitakan peristiwa secara tidak seimbang. Sengaja atau tidak, pemberitaan pers juga bisa merusak martabat dan harga diri seseorang. Tetapi kesalahan atau pelanggaran tersebut, dalam UU Pers tidak dilihat sebagai kejahatan yang harus dihukum secara pidana. UU Pers menyediakan saluran bagi pihak yang tidak puas atau merasa pemberitaan pers tidak benar. Orang bisa memanfaatkan hak jawab. Mereka yang tidak puas juga bisa mengadukan pers ke Dewan Pers jika upaya hak jawab tidak memuaskan.
Jurnalis dan Prinsip Perlindungan Profesi Dalam R KUHP
Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku bagi anggota organisasi profesi yang bersangkuta. Kode etik profesi disusun sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dan para anggota organisasi profesi dari penyalahgunaan keahlian profesi. Dengan berpedoman pada kode etik profesi inilah para profesional melaksanakan tugas profesinya untuk mencipatakan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan manusia yang bertjuan menciptakan keadilan di masyarakat. Kode etik profesi tentunya membutuhkan organisasi profesi yang kuat dan berwibawa yang sekaligus mampu menegakkan etika profesi. Penegakkan kode etik profesi sendiri dimaksudkan sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan nilai-nilai yang tertuang dalam kode etik yang merupakan kesepakatan para pelaku profesi itu sendiri dan sekaligus juga menerapkan sanksi terhadap terhadap setiap perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

