Privasi, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang masuk jarang diucapkan di kalangan masyarakat Indonesia. Entah karena alergi, entah pula karena memang kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya agak menabukan hal – hal yang berkaitan dengan privasi. Sangat jarang terdapat wacana dalam khazanah hukum ataupun sosial di Indonesia. Saya sendiripun tidak melihat ada satu organisasi HAM di Indonesia yang berbicara secara spesifik tentang privasi. Saya kira, terdapat beragam campuran faktor – faktor pendukung dimana masyarakat dan penyelenggara negara abai terhadap perlindungan privasi ini.
Tag Archives: indonesia
Menentang Pembubaran Ormas
Terkait dengan peristiwa kekerasan yang katanya dilandasi motif keagamaan, banyak pihak menyerukan pembubaran ormas anarkis. Seruan ini disambut juga oleh Presiden SBY. Di Kupang, menurut laporan Vivanews.com, Presiden menyatakan “Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran,”.
Belajar dari Tulisan Alanda Kariza
Kemarin pagi saya mendapatkan mention di akun twitter saya yang menunjuk tulisan dari Alanda Kariza dengan judul “Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah”. Saat melihat tulisan itu, komentar saya hanya singkat, tulisan yang menarik dan menyentuh. Kenapa tulisan itu menjadi menarik dan menyentuh, buat saya pribadi sih nggak terlampau heran, karena ia juga penulis novel dan pernah meraih beberapa penghargaan yang cukup bergengsi.
Merawat Kekerasan di Indonesia
Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Amicus Curiae: Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia
Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia
IMDLN, ICJR, dan ELSAM
Amicus Brief unduh disini
Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia, karena brand atau merek Majalah Playboy yang dikenal umum sebagai Majalah yang dianggap berorientasi pada mengumbar kesusilaan ternyata juga beredar beredar di Indonesia meski dalam versi yang berbeda.
Melarang Opera Tan Malaka
Beberapa waktu lalu aparat keamanan melarang Opera Tan Malaka produksi Tempo TV ditayangkan di Batu TV dan KSTV Kediri. Penayangan tersebut merupakan rekaman Opera yang pentaskan di Jakarta.
Paspor Gayus
Berita soal Gayus, salah seorang Terdakwa kasus pajak yang sedang disidang perkaranya di Pengadilan itu kerap membuat heboh. Selepas ia ketahuan nonton tenis di Bali, kali ini ia ketahuan pula pergi berkelana ke Makau dan Kuala Lumpur, serta mungkin ke beberapa tempat lain begitu Koran Tempo melaporkan. Ia dapat berkeliling ke luar negeri menggunakan Paspor dengan nama Sony Laksono. Kasus ini sendiri mulai menyeruak muncul setelah Devina, warga Rafles Hill Depok, menulis Surat Pembaca di Harian Kompas Edisi Minggu 2 Januari 2011, berikut adalah isi surat pembacanya, diambil dari situs ini :
Surat Terbuka Untuk Presiden RI
Bapak Presiden
Tadi pagi, saat saya hendak ke kantor dan menggunakan KRL, saya berhenti di Stasiun Tanah Abang, saya bertemu ratusan pendukung Tim Nasional Indonesia dari Surakarta. Mereka bernyanyi bersama, sayang saya tak mengenali lagu apa yang mereka nyanyikan. Mereka terlihat begitu gembira, bernyanyi dan bersorak bersama puluhan para penglaju di stasiun tersebut
Merawat Kebebasan Internet di Indonesia
I. Pendahuluan
Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.
Insiprasi dari Pak Yap
Yap Thiam Hien, adalah salah seorang advokat yang menorehkan sejarah emas dalam dunia hukum di Indonesia. Sosok dan semangatnya sangat menginspirasi tidak hanya kalangan Advokat, namun juga kalangan lain seperti kalangan aktivis hak asasi dan juga Jurnalis.
Referendum Untuk Yogya
Hari ini Koran Tempo menurunkan opini editorial yang bertajuk ”Biarlah Yogya Memilih” Polemik ini muncul dalam hal kedudukan Gubernur di Yogya yang selama masa pemerintahan Sultan Hamengkubuwono IX tidak pernah menjadi soal segini serius.
Menakar Peran Paralegal Gerakan Bantuan Hukum
Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.