Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, Irma Devita Purnamasari, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal hukum pertanahan. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama… [Read more…]
Siapa tahu ada yang membutuhkan, jadi saya bagi disini saja diantaranya: Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Unduh disini) Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2010 tentangTata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia (unduh disini) Nanti kalau ada yang baru,… [Read more…]
Sudah lama saya berkeinginan untuk membuat free e book tentang panduan praktis untuk orang awam saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian. Panduan ini dibuat untuk sekedar memudahkan anda untuk melakukan self advocacy (pembelaan untuk diri sendiri) saat anda harus diperiksa di tingkat kepolisian ataupun oleh penyidik pegawai negeri sipil dalam posisi apabila anda diduga kuat melakukan… [Read more…]
Sejatinya, buku ini tak akan pernah ada, jika tiada kawan, pemilik penerbitan, yang dengan semangat “memerintahkan” saya untuk menulis tentang UU ITE dan sejarah pergulatan di Mahkamah Konstitusi. Saya saat itu enggan melayani permintaannya, dengan satu alasan karena Saya Bukan Penulis. Tapi ternyata, teman baik saya itu tak pernah menyerah dan terus mendesak saya untuk… [Read more…]
Banyak orang merasa bingung ketika mencari informasi tentang hukum agraria di Indonesia, tak usah jauh, soal jual beli tanah saja dapat membuat orang kebanyakan menjadi pusing. Belum lagi jika bicara soal wasiat, hibah, ataupun lelang. Salah satu sumber infomasi saya tentang hukum agraria adalah mbak Irma Devita. Pemilik nama lengkap Irma Devita Purnamasari ini banyak… [Read more…]
Meski sebelumnya saya pernah memberikan contoh surat kuasa dan beberapa contoh gugatan citizen law suit dan gugatan legal standing NGO’s serta contoh gugatan perceraian, namun tak ada salahnya jika kali menampilkan format surat kuasa dan format gugatan yang bisa diisi oleh orang awam. Silahkan dimulai
Setelah sempat hadir di sidang perdananya Ibu Prita Mulyasari, mungkin ada yang belum dapat surat dakwaannya. Nah sekarang karena sudah dapat, saya berencana membagi surat dakwaan ini dengan semua orang. Namun sepertinya saya gaptek, entah kenapa hasil scan ini jadi terpisah – pisah, ada yang bisa bantu saya untuk menjadikannya satu file? Kalau ada, kirim… [Read more…]
Pernah tahu libel tourism? Saya sih enggak tahu bagaimana menerjemahkannya secara pas. Tapi kira – kira begini sebuah gugatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan (off line/on line) di lakukan di jurisdiksi tertentu dimana baik Penggugat (Penuntut) dan/atau Tergugat (Terdakwa) bukanlah warga negara dari jurisdiksi tersebut.
Berikut ini adalah pendapat dari Prof. Soetandyo Wignyosoebroto terkait dengan Permohonan Pengujian UU Pornografi yang dimohonkan oleh Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika (unduh disini)
Berikut ini adalah pendapat dari Prof. JE Sahetapy terkait dengan Permohonan Pengujian UU Pornografi yang dimohonkan oleh Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. (unduh disini)
Peraturan Cuti untuk PNS diatur melalui Pasal 8 UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang berbunyi bahwa “Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.“
Beberapa kali saya menulis soal tata cara pengangkatan/adopsi anak, baik adopsi anak WNI oleh WNI, adopsi anak WNI oleh WNA, dan juga adopsi anak WNA oleh WNI. Namun banyak juga pertanyaan seputar peraturan terkait dengan adopsi tersebut. Ada beberapa peraturan yaitu UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP No 54 Tahun 2007 tentang… [Read more…]
Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil
Penggabungan dapat berupa kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) atau kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
Gugatan rekonpensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali: a. Penggugat dalam gugatan asal menuntut sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya b. PN tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut) c. Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim
Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 127 Rv)
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan tergugat (Pasal 271, 272 RV) (diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
Sesuai dengan Pasal 129 HIR/153 RBg, tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung)
Pasal 125 ayat (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila: a. tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban b. tergugat atau para tergugat tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tidak mengirimkan jawaban c. tergugat atau para tergugat telah dipanggil… [Read more…]
Terkadang kita bingung, berapakah biaya perkara yang sebenarnya di pengadilan? Nah ini ada ketentuan resminya silahkan di unduh disini
Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang maka gugatan dapat digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Harus diperhatikan apakah dalam pemanggilan kepada penggugat tersebut jurusita telah bertemu sendiri dengan penggugat… [Read more…]
Yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan :
Wewenang absolut (mutlak) adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antar lingkungan peradilan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, PN berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi:
Para pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkuta. Dalam register perkara hal itu akan dicatat. Semua penerimaan dan pengeluaran, meskipun nihil dalam jurnal tetap harus dicatat
Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus Advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon
Dalam masyarakat Indonesia, pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali berupa aturan-aturan yang tidak tertulis
Dalam praktik dan doktrin yang berlaku di Indonesia dikenal tiga macam bentuk dalam keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata, yaitu
Ternyata ada dua RUU Hukum Acara yang penting untuk dicermati, yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Acara Pidana (serta penjelasannya). Jika untuk hukum acara pidana, Indonesia sudah punya. Namun untuk hukum acara perdata malah belum punya malah masih pakai HIR/RBG (hukum acara jaman Hindia Belanda) dan UU No 20 Tahun 1947
Dalam perkara perdata, sangat dimungkinkan terjadinya perdamaian dalam setiap tingkat. Baik sebelum perkara tersebut digelar di persidangan maupun sebelum digelar di Persidangan.
Ternyata banyak yang bertanya pada saya tentang bagaimana membuat surat penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan lihat contoh surat penangguhan dan/atau pengalihan penahanan di sini dan juga contoh surat jaminan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan di sini
Selama ini, masih sering terdengar ada pasien yang ditolak permintaannya untuk mendapatkan rekam medisnya sendiri. Rekam medis memang bisa menjadi rahasia, tetapi rahasia kepada pihak ketiga. Dan rekam media bukanlah rahasia jika yang meminta adalah pasien itu sendiri Untuk lebih jelas silahkan unduh UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008… [Read more…]
Saat mengikuti International Conference on Impunity and Press Freedom, saya dengar istilah baru The Writ of Amparo dan The Writ of Habeas Data. Ini semacam bentuk mekanisme lain dari The Writ of Habeas Corpus. Untuk keterangan lebih lanjut tentang The Writ of Habeas Corpus lihat Habeas Corpus Act dan definisinya disini serta di wikipedia
Desember 20, 2011
4