Archive

Yearly Archives: 2007

Berdiri di sini

Menanti bayangmu hadir

Memenuhi mimpi malamku

 

Memandangmu

Dalam temaram yang tak hendak pergi

Dan resahkupun pergi

 

Bilakah kau hadir

Bilakah kau serahkan hatimu untukku


Cannot touch , cannot hold , cannot be together
Cannot love , cannot kiss , cannot have each other
Must be strong and we must let go
Cannot say what our heart must know

How can I not love you
What do I tell my heart
When do I not want you
Here in my arms
How does one waltz away
From all of the memories
How do I not miss you
When you are gone .

Cannot dream , cannot share sweet and tender moments
Cannot feel how we feel , must pretned it’s over
Must be brave and we must be go on
Must not say what we’ve know all alone

Kemarin, aku ke Bandung untuk disumpahin (baca disumpah) oleh Ketua PT Jawa Barat sebagai Advokat dan juga sekaligus dilantik secara resmi sebagai advokat oleh PERADI. Namun sayang, kartunya belum dibagi karena belum jadi.

Satu langkah sudah selesai dan pasti akan ada langkah yang lain yang harus menyertai.

Salah satu agenda dari Konferensi Tahunan IBA adalah Rule of Law Symposium. Para pembicaranya adalah Justice Albie Sachs dari Constitutional Court of South Africa kemudian S Jayakumar (Deputy Prime Minister and Minister of Law Singapura), Ambiga Sreenevasan dari Malaysia, Sylvia Lim dari Temasek Business School Singapura, Judge Hisashi Owada dari International Court of Justice Belanda, dan Simon Tay dari Singapore Institute of International Affairs.

Read More

Ada perbedaan mendasar, terutama dalam soal full time pro bono lawyers (emangnya blogger aja yang punya full time blogger?) di Malaysia dan Filipina mereka nggak punya full time pro bono lawyer sementara di Indonesia cukup banyak full time pro bono lawyer. Ada bagusnya sih model seperti di Filipina dan Malaysia, para lawyersnya nggak hanya memikirkan uang seperti hiu, akan tetapi bekerja juga untuk kemanusiaan. Hal ini jarang bisa di temukan di Indonesia, karena para commercial lawyer di Indonesia memandang bahwa sudah ada full time pro bono lawyers, sehingga nggak penting untuk untuk commercial lawyers di Indonesia melakukan pekerjaan pro bono. Aku sendiri pernah jadi full time pro bono lawyer selama 3 1/2 tahun di Bandung. Pertanyaan besarnya apakah ada mahasiswa hukum di Indonesia yang mau terus menerus mendedikasikan dirinya untuk menjadi full time pro bono lawyer? Dan adakah commercial lawyers di Indonesia yang juga banyak mengerjakan pekerjaan pro bono?