Ah, telepon umum ya, sekedar mengenang saja. Kalau anda satu generasi sama saya, tentu mengalami masa antri telepon umum. Pertama kali saya pakai, seingat saya sih waktu sekolah di Dilli. Saat itu di Dilli cukup banyak telepon umum koin bertebaran, meski kadang ada juga yg rusak. Tapi telepon itu sungguh membantu saya berkomunikasi dengan rumah atau dengan teman – teman saya, termasuk berusaha menarik perhatian lawan jenis hehehehehe.
Author Archives: anggara
Teleconference dan KUHAP
Penggunaan teleconference untuk pemeriksaan saksi menimbulkan “persoalan” dalam kasus yg melibatkan Ba’asyir di PN Jakarta Selatan. Setidaknya tim pengacara Ba’asyir tidak menerima pemeriksaan keterangan saksi melalui teleconference.
Hukumonline melaporkan “Ba’asyir dan tim pengacaranya menganggap keputusan majelis membiarkan pemeriksaan saksi lewat teleconference melanggar aturan KUHAP. Payung hukum acara peradilan ini tegas menyatakan keterangan saksi didengar di dalam ruang sidang.” ( http://bit.ly/hvPgYy)
Menari
Malam yang berbintang
Sepi dan senyap
Kamu berbisik lirih
Menarilah untukku
Pink Warrior
Ah, beberapa hari ini saya menapaki jalanan dengan mengendarai motor. Simple, karena menurut saya tak buang waktu lama untuk bisa mencapai tujuan yang saya kehendaki.
Perdebatan di Seputar Hukum Acara Penyadapan
Privasi, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang masuk jarang diucapkan di kalangan masyarakat Indonesia. Entah karena alergi, entah pula karena memang kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya agak menabukan hal – hal yang berkaitan dengan privasi. Sangat jarang terdapat wacana dalam khazanah hukum ataupun sosial di Indonesia. Saya sendiripun tidak melihat ada satu organisasi HAM di Indonesia yang berbicara secara spesifik tentang privasi. Saya kira, terdapat beragam campuran faktor – faktor pendukung dimana masyarakat dan penyelenggara negara abai terhadap perlindungan privasi ini.
Peraturan Kapolri
Siapa tahu ada yang membutuhkan, jadi saya bagi disini saja diantaranya:
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Unduh disini)
Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2010 tentangTata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia (unduh disini)
Nanti kalau ada yang baru, saya apdet lagi ya
Menentang Pembubaran Ormas
Terkait dengan peristiwa kekerasan yang katanya dilandasi motif keagamaan, banyak pihak menyerukan pembubaran ormas anarkis. Seruan ini disambut juga oleh Presiden SBY. Di Kupang, menurut laporan Vivanews.com, Presiden menyatakan “Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran,”.
Belajar dari Tulisan Alanda Kariza
Kemarin pagi saya mendapatkan mention di akun twitter saya yang menunjuk tulisan dari Alanda Kariza dengan judul “Ibu, 10 tahun penjara, 10 milyar rupiah”. Saat melihat tulisan itu, komentar saya hanya singkat, tulisan yang menarik dan menyentuh. Kenapa tulisan itu menjadi menarik dan menyentuh, buat saya pribadi sih nggak terlampau heran, karena ia juga penulis novel dan pernah meraih beberapa penghargaan yang cukup bergengsi.
Merawat Kekerasan di Indonesia
Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mimpi Memecah Kemacetan Jakarta
Pendahuluan
Jika anda tinggal di Jakarta atau tinggal di kota – kota sekitar Jakarta, tentu anda akan terbiasa dengan kemacetan yang terjadi. Mau naik Mobil anda akan terhadang macet, mau naik motor juga sama saja, tapi entahlah kalau naik sepeda.
Saya sendiri sejak 2005 sudah tinggal di kawasan seputar Jakarta juga mengalami hal yang sama. Sesekali saya naik layanan KRL yang melintasi kawasan rumah saya tinggal menuju Jakarta, namun lebih banyak saya naik kendaraan pribadi.
Amicus Curiae: Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia
Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia
IMDLN, ICJR, dan ELSAM
Amicus Brief unduh disini
Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia, karena brand atau merek Majalah Playboy yang dikenal umum sebagai Majalah yang dianggap berorientasi pada mengumbar kesusilaan ternyata juga beredar beredar di Indonesia meski dalam versi yang berbeda.
Melarang Opera Tan Malaka
Beberapa waktu lalu aparat keamanan melarang Opera Tan Malaka produksi Tempo TV ditayangkan di Batu TV dan KSTV Kediri. Penayangan tersebut merupakan rekaman Opera yang pentaskan di Jakarta.