Minggu ini selain dihebohkan dengan Rapermen Konten Multimedia juga dihebohkan soal Nikah siri. Kenapa heboh, kabarnya sedang disiapkan RUU Hukum Materil Pengadilan Agama Bidang Perkawinan yang akan mempidana para pelaku nikah siri dan para pelaku kawin kontrak. Untuk beritanya sendiri silahkan lihat liputan HukumOnline dan PrimairOnline.
Author Archives: anggara
Kebijakan Sensor Internet Ala Kementerian Kominfo
Penyalagunaan Internet! Kedua kata ini telah menjadi tren baru yang dilahap oleh media kita. Kalimat ini menggejala setelah terkuaknya misteri hilangnya pada kasus Marietta Nova Triani (14 tahun) yang berkenalan dengan Febriari (18 tahun) di situs jejaring sosial Facebook. Tak lama dari kasus itu, bermunculan beberapa kasus yang mirip dengan kasus yang melanda Marietta Nova Triani tersebut diantaranya adalah kasus yang melanda AB, siswi kelas satu SMAN 22 Surabaya itu juga diduga βdiculikβ pacarnya yang diduga bernama Januar alias Jeje alias Edo. Pacar AB itu pemuda Jakarta yang dikenal lewat situs jejaring sosial Facebook.
Hidup Dengan Infotainment
Tumben nih saya bicara infotainment, kenapa ya? Saya cari alasannya dulu deh π oya karena kemarin ceritanya ada Hari Pers Nasional, meski menurut saya itu adalah Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Nah, berhubung PWI adalah satu2nya organisasi wartawan yang mengakui pekerja infotainment sebagai wartawan, maka saya akan bahas soal posisi pekerja infotainment ini.
Aku Harap
Aku berharap kamu ada disini atau setidaknya kamu ada disini atau paling tidak kita selalu bersama dimanapun
Aku harap aku dapat melihat melalui matamu dan aku tahu apapun yg kamu ingin lihat
Aku harap aku tahu keinginanmu dan aku dapat memberimu apapun yg kamu inginkan
Aku harap aku bermimpi tentang hal yg sama dalam mimpimu, dan bersama kita dapat membuatnya menjadi nyata
Aku harap aku tahu apa yg membuatmu bahagia dan aku bisa membuatmu menjadi orang yang paling berbahagia di dunia
Dan aku harap aku adalah salah satu sel dalam darahmu sehingga aku yakin bahwa aku mendapatkan tempat di hatimu
Saat UU ITE Kembali Diuji
Jadi begini, ceritanya saya, dan teman saya yaitu mas Supi dan mas Wahyudi maju untuk menjadi Pemohon Pengujian UU ITE. Tapi kami tidak menguji soal aturan kebebasan berekspresi yang dikekang ituh, namun kami menguji batu legalitas dari PP Penyadapan yaitu Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Permohonannya silahkan diunduh disini
Saat Sore Merengkuh Jiwa
Saat sore itu datang, kau hadir mengisi hatiku. Dan sang angin bertiup lembut membelai kedua tangan kita yg menyatu dalam pagutan rembulan
Dan
Dan saat aku pertama melihatmu
Aku terpesona oleh gerak lakumu
Begitu indah untuk dilewatkan
Dan saat aku pertama mengenalmu
Aku mengingat setiap derai senyummu
Begitu mempesona hingga ke ujung rasa
Dan aku tak mampu menahan rasa
Jatuh dalam balutan pesonamu
Begitu dalam hingga menjalari nadiku
Dan aku hanya bisa terdiam
Saat aku melihatmu menari
Aku tak ingin menutup kelopakku meski sekejap
Dan aku hanya mampu termangu
Menikmati detik
Begitu berharga untuk ditinggalkan
Dan saat aku terjatuh dalam genggamanmu
Aku tak hendak untuk melepasnya
Begitu menebar harum
Dan aku tak pernah mau pergi dari semua tentangmu
Apakah Memiliki Airsoft Gun Adalah Tindak Pidana?
Kemarin malam, ada email masuk ke inbox saya yang mengeluhkan penyitaan petugas kepolisian atas airsoft gun yang ia punyai dengan tuduhan melanggar UU No 12/DRT/1951. Saya sendiri tertegun membaca email tersebut. Bayangan saya, UU Darurat itu semestinya hanya berkisar soal pengaturan tentang Senjata Api dan/atau senjata yang pada umumnya mengancam keselamatan jiwa.
Lagipula penyitaan atas barang hanyalah dapat jika adanya suatu tindak pidana menurut UU yang berlaku, pertanyaan lanjutannya adalah apakah kepemilikan atau penguasaan atas airsoft gun merupakan sebuah tindak pidana?
Ambisi (Bagian I)
Beberapa hari yang lalu, saya bertemu dengan salah seorang kawan baik saya. Sudah lama saya tak pernah berjumpa dengannya. Pada saat menerima telpnya, tentu saya merasa senang untuk menerima undangannya untuk sekedar menikmati sore Jakarta
Selamat Tahun Baru
Selamat Tahun Baru, semoga 2010 menjadi momen yg baik untuk kita semua π
Setelah Vonis Bebas Prita Itu
Kemarin (29/12) PN Tangerang telah memberikan kado manis di penghujung tahun 2009, yakni Vonis bebas terhadap Prita Mulyasari. Saya, mas Ndorokakung, mas Ajo, mas Enda, dan mbak Ade Novita.
Dalam ruangan sidang utama tersebut, tersebar rumor bahwa putusan kali ini akan membebaskan Prita dari seluruh dakwaan. Darimana saya dapat rumor tersebut, saya melihat beberapa orang Jurnalis melakukan embargo untuk pengiriman berita tersebut. Saya tersenyum dan sambil berpikir, koq bisa putusan pengadilan sempat bocor ke tangan Jurnalis. Ini Jurnalisnya yang jago atau Pengadilan yang tak mampu menjaga kerahasiaan putusan ya hehehehehe.
Selamat Natal
Kami mengucapkan Selamat Merayakan Natal, bagi pengunjung blog ini yang sedang merayakannya π
Salam
Anggara
Managing Director