Siaran Pers Bersama

ICJR, YLBHI, ELSAM, IMDLN

Pemutaran percakapan antara Anggodo Widjoyo dengan beberapa orang yang diduga pejabat penegak hukum di Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan beberapa permasalahan hukum. Selain masalah otentisitas suara, persoalan keabsahan dan dasar hukum penyadapan juga merupakan hal belum terselesaikan. Persoalan ini dilatarbelakangi belum lengkapnya hukum acara yang mengatur mengenai penyadapan. Sampai saat ini hanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara eksplisit mengatur mengenai penyadapan ini.

Pasal 31 UU ITE

 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidakbersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentumilik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Read More

KPI sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Penyiaran, telah mewacanakan untuk melakukan larangan siaran langsung di pengadilan yang dipicu oleh kejadian pada persidangan kasus Antasari Azhar. Selain itu diwacanakan juga soal larangan siarang langsung dalam sidang DPR. Semuanya atas alasan  untuk mencegah penyiaran yang berbau tidak mendidik.

Read More

Hari ini, dua tahun yang lalu, Tuhan telah menitipkan kamu pada kami. Tak ada rasa yang mampu menandingi atas lukisan indahnya kehadiranmu bersama kami. Anakku, kamu telah melengkapi hidup kami.

Matahariku, ingatlah, hidup ini selalu penuh tantangan dan cobaab. Maka berlaku jujur dan luruslah dalam menghadapi hidup. Jangan pernah menyerah dalam kondisi dan situasi apapun. Kami berharap, engkau akan selalu tersenyum menyambut pagi.

Selamat Ulang Tahun Ibrahim Satria Anggara, semoga engkau menjadi tunas yang tumbuh mekar dan mewangi.

This email sent from a mobile device, please visit me at http://anggara.org

Jakarta, 6 November 2009

Kepada Yth.:

Presiden RI

Ketua Mahkamah Agung RI

Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Ketua DPR RI

Kepala Kepolisian RI

Jaksa Agung RI

Ketua KPK RI

di Tempat.

Dengan hormat,

Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya”, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.

Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:

Read More

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK

Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya “perselingkuhan” dengan orang yang sedang diburu oleh KPK.

Read More

Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum untuk pembaharuan hukum acara pidana.

Beberapa cicak menghubungi saya dan meminta bantuan saya untuk menyebarluaskan gagasan perlawanan terhadap kecenderungan untuk melemahkan gerakan anti korupsi. Silahkan kunjungi blog para cicak disana, dan jika berkenan mengunduh ringtone berjudul “KPK di Dadaku” silahkan unduh disini

Setelah saya kehilangan ponsel kesayangan saya itu, ternyata begitu menyulitkan saya dalam melakukan beragam aktivitas. Saya lalu mencoba membeli salah satu produk RIM itu.

Berbekal informasi seadanya dari om Caplang, sayapun memberanikan diri membeli ponsel baru yang dikeluarkan salah satu distro dan bukan keluaran operator. Akan tetapi segera setelah membelinya, saya baru menyadari tingkat kerumitan yang tinggi ketimbang ponsel lama saya itu. Saya baru tahu untuk menggunakan seluruh fasilitas internet mobile ternyata harus berlangganan terlebih dahulu BIS dan tidak bisa langsung plug and play seperti Nokia E71 yang sangat friendly untuk saya

Read More

Semua pasti pernah merasa kehilangan, tapi hari ini saya kehilangan sesuatu yang berharga, ponsel saya. Saya memang ceroboh dalam menyimpan ponsel. Kali kecerobahan saya kembali berulang dan korbannya adalah ponsel hadiah dari yang terkasih itu. Saya menyukai ponsel Nokia E 71 itu, karena menyimpan banyak kontak dari teman-teman saya baik itu no ponsel maupun email. Belum lagi gambar – gambar malaikat – malaikat kecil kami yang saya ambil melalui ponsel itu.

Saya berdoa, mudah-mudahan, ponsel itu lebih berguna bagi yang mengambilnya, Amien

Dikirim via email

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Read More